Monday, May 22, 2023

Waspadalah Thdp Penipuan Lowongan Kerja oleh Perusahaan Futures

 Sekarang ini banyak sekali bermunculan Perusahaan futures atau juga disebut sebagai perusahaan berjangka. Salah satu ciri dari perusahaan seperti ini adalah memakai nama akhir “Futures” atau “Berjangka”. Ciri lain dari perusahaan seperti ini adalah produk yang mereka tawarkan, yang investasi margin trading di bidang Valuta Asing (Forex), Index saham Nikkei, Hangseng, Kospi, dan komoditi seperti kopi, gula, emas, dan minyak mentah.


Sudah banyak sekali dari masyarakat kita telah menjadi korban dari perusahaan seperti ini, yang uangnya amblas tak bersisa setelah “menginvestasikan” uangnya ke perusahaan2 ini.

Salah satu penyebabnya adalah karena perusahaan2 Futures/Berjangka selalu melakukan recruitment setiap saat, biasanya melalui iklan2 di koran atau pada saat Job Fair. Sasaran utama mereka biasanya anak2 yang baru lulus kuliah, ibu rumah tangga, pensiunan, dsb untuk dijadikan tenaga marketing mereka yang kemudian diberi label jabatan keren, seperti: Portfolio Manager, Financial Analyst, Business Manager, dsb.
Terlalu banyak ragam “label” jabatan keren yang mereka berikan, namun intinya tetap satu, yaitu marketing sekaligus trader.
Persyaratan untuk pekerjaan inipun mudah, biasanya perusahaan mensyaratkan D3 atau S1 dari segala bidang, punya network yg luas, dsb sehingga banyak orang melamar pekerjaan ini langsung diterima.
Orang2 yang baru direkrut ini biasanya diberikan training selama 1 minggu, dan setelah itu ditugaskan untuk mencari nasabah.


Setelah mendapat nasabah, yang biasanya pertama2 adalah salah satu dari keluarga mereka, tetangga, teman atau rekan bisnis, “fresh” portfolio manager alias marketing trader ini biasanya lalu mengelola dana nasabah yang baru didapatkannya itu di instrumen2 yang sudah saya sebutkan di atas tadi. Mereka sendiri yang melakukan transaksi jual beli dan biasanya secara keseluruhan berakhir dengan kerugian besar di pihak investor setelah beberapa waktu berselang.

Kenapa bisa rugi?
Simple sekali jawabannya, karena “fresh” trader ini tidak berpengalaman sama sekali dalam bidang perdagangan derivatif, terutama margin trading yang amat sangat beresiko tinggi. “Fresh” trader ini bagai orang2 yang mendapat pelatihan sebagai hansip namun dikirim untuk bertugas di medan pertempuran di irak. Yah kemungkinan besar ujung2nya pasti mati.

Fund manager yang berpengalaman belasan bahkan puluhan tahun saja masih bisa merugi. Apakah anda bisa mengharapkan seseorang yang baru berpengalaman seminggu ditraining lalu bertransaksi di bidang ini untuk untung? Dari apa yang saya amati selama ini, bahkan mereka yang sudah berpengalaman di atas 10 tahun pun kadang secara keseluruhan masih merugi.

Namun, meski sudah memakan korban, sebagian dari para marketing trader ini tetap lapar untuk terus mencari nasabah baru. Seolah tiada kapoknya merugikan orang lain. Kenapa bisa begitu? Selain karena tuntutan perusahaan untuk terus mendapatkan new account setiap bulannya, mereka juga tergiur untuk mendapatkan penghasilan yang besar dari transaksi mereka.
Biasanya perusahaan futures mengambil komisi dari tiap transaksi sebesar Rp. 300.000,- dan sebagian besar dari komisi itu dibayarkan kepada trader. Biasanya mulai dari 70% bahkan ada perusahaan yang rela mengembalikan komisi itu 100% ditambah lagi bonus overriding dan rebate kepada trader yang bersangkutan karena saking hausnya mereka untuk menelan fresh margin yang dihasiilkan oleh para marketing tradernya.
Bayangkan saja berapa besar penghasilan trader ini, 5 juta perbulan saja termasuk kecil, biasanya penghasilan mereka berkisar antara belasan sampai ratusan juta perbulannya. Semua itu ya dari komisi transaksi mereka yang dikembalikan perusahaan.

Sebenarnya Bappebti, sebagai regulator dari bisnis perdagangan berjangka sudah mengetahui praktek2 ini dari sejak lama. Namun seolah menutup matanya.
Menurut peraturan perdagangan berjangka No: 81/BAPPEBTI/5/2005, disebutkan dengan jelas sekali bahwa hanya mereka yang memiliki ijin Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti yang boleh berhubungan dengan nasabah dalam hal menawarkan investasi ini dan juga hanya mereka yang memiliki ijin Wakil Pialang Berjangka sajalah yang boleh mengelola amanat nasabah untuk melakukan transaksi.

Peraturan ini disebarkan dan diterima oleh semua perusahaan berjangka. Jadi semua perusahaan futures ini tahu dengan pasti bahwa pelanggaran terhadap hal-hal tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan peraturan pelaksanaannya.

Namun kenyataannya hingga sampai hari ini, praktek2 illegal ini masih saja terus berlangsung. Ibu Titi Hendrawati sebagai Kepala Bappebti, bagaimana tanggapan anda akan hal ini? Jangan katakan bahwa ibu sama sekali tidak mengetahui praktek2 ini terus terjadi. Dalam tabloid “Margin” bbrp waktu yg lalu, anda baru saja berkomentar bahwa hal ini akan ditertibkan, namun sepertinya statement anda hanyalah sekedar omong kosong saja. Saya perhatikan setiap hari selama lebih dari 1 tahun terakhir ini, iklan dari perusahaan futures, baik yang terus terang mencantumkan nama “futures” atau yg “ngumpetin” identitas “futures”nya masih saja terus ada.

Ibu pasti tahu bahwa lebih dari 90% marketing atau trader perusahaan2 futures bukanlah wakil pialang berjangka dan tidak mengantongi ijin wakil pialang berjangka untuk memasarkan produk investasi dan juga tidak memiliki ijin wakil pialang berjangka untuk bertransaksi. Kebanyakan dari mereka itu masih anak2 remaja yang baru lulus kuliah, yang tidak berpengalaman dalam transaksi perdagangan derivatif yang beresiko tinggi ini.
Peraturan yang Ibu keluarkan (No: 81/BAPPEBTI/5/2005) itu dikeluarkan tanggal 11 Mei 2005. Dari dikeluarkan sampai sekarang, sudah ada lebih dari 2 tahun. Masa Ibu tidak tahu kalau peraturan yg Ibu keluarkan itu selama ini dianggap tidak lebih dari sampah oleh perusahaan2 futures ini?

Peraturan Perdagangan Berjangka No: 81/BAPPEBTI/5/2005 dan sanksi administratif dan pidana dari UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan peraturan pelaksanaannya seolah telah menjadi macan ompong yang cuma suaranya saja besar tapi tidak mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban dari praktek2 illegal ini.

Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar waspada akan sepak terjang perusahaan futures dan juga mayoritas marketing/tradernya. Yang mereka pentingkan bukan keamanan dana anda. Yang mereka pentingkan adalah isi kantong mereka sendiri. Dari pengalaman saya mengamati semua ini selama kurang lebih 5 tahun, mayoritas dari new account yang diclosing oleh para trader ini uangnya akan habis kurang dari 6 bulan. Bahkan ada yang habis total selama kurang dari 1 minggu. 1 account itu bisanya minimal senilai 60 – 100 juta.

Bila trader anda tidak mengantongi ijin wakil pialang, dia bisa diancam dengan hukuman penjara (paling lama) 1 tahun dan juga denda (paling banyak) 1 Miliar, ini sesuai dengan sanksi pidana dari UU Nomor 32 tahun 1997 Pasal 31 ayat 3 dan pasal 71 ayat 3. Perusahaan futures yang melakukan semua hal illegal ini, saya yakin hukumannya jauh lebih besar dari si trader.

Maka, bila anda sudah atau akan berinvestasi di bidang ini, silahkan anda check ijin wakil pialang dari trader anda ini. Mintalah bukti sertifiikat wakli pialangnya, Saya yakin, anda akan menemukan banyak hal yang mengejutkan.

Bila anda berpikir untuk menginvestasikan uang anda, jangan sekali kali terpukau dengan janji manis para trader ini yang mengatakan investasi ini pasti untung dan jika ada kerugianpun ini bisa dibatasi dengan manajemen resiko, dsb, seolah2 mereka bisa memprediksi tiap saat arah market dengan benar dan pasti.

Kalau anda sebagai trader yakin investasi ini pasti untung, ngapain juga ngajak2 orang lain? Investasikan sendiri saja uang anda, jangan ajak orang lain untuk terjeblos di lubang yang sedang anda gali. Bila nanti nasabah complain tentang uangnya yang habis, percuma saja, uang itu tidak pernah akan kembali karena nasabah sudah menandatangani agreement yang di dalamnya ada menyatakan bahwa nasabah mengerti dan menerima resiko yang ditimbulkan dari perdagangan berjangka ini.

No comments:

Post a Comment