Monday, May 22, 2023

SALAM DENGAN SISTEM ONLINE

 Nama : Choirul Muhamad Taklim

NIM : 63020180029


Sejarah peradaban manusia telah menyaksikan timbul tenggelamnya banyak sistem. Suatu program untuk perbaikan masyarakat, tidaklah dapat mengabaikan lembaga fundamental dan rencana luas organisasi yang mendasari sistem ekonomi secara keseluruhan. Sejak dahulu kala, berbagai rencana komprehensif organisasi sosial telah diusulkan berbagai dasar demikian itu. Rencana ini adalah anarkisme, feodalisme, kapitalisme, sosialisme, fasisme, dan Islam.
Dalam perbandingan sistem ekonomi, perhatian masyarakat banyak tertuju pada membandingkan prestasi. Karena itu tidaklah mungkin untuk dapat mencapai suatu kesimpulan sahih yang objektif, bila objektif yang dimaksudkan adalah suatu penilaian yang secara logis harus diterima oleh para pendukung dari suatu sistem ekonomi. Salah satu yang menonjol adalah konsep kapitalisme. Konsep kapitalisme terutama dapat ditelusuri dari tulisan para ahli teori sosialis. Karya Sombart (Der Moderne Kapitalismus) adalah konsep kapitalisme yang secara pasti diakui sebagai dasar bagi sistem ekonomi. Konsep ini menunjukkan bahwa kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya kapital. Tujuan kegiatan dalam kapitalisme ialah perolehan menurut ukuran uang.
Seperti halnya yang terjadi pada perekonomian Indonesia saat ini. Manusia bersaing mendapatkan uang sebanyak-banyaknya. Berbagai hal di tempuh dalam memenuhi kebutuhannya yang semakin hari semakin tidak terkontrol. Sistem jual beli yang dilakukan oleh masyarakat kini semakin lama semakin maju. Kemajuan teknologi yang pesat membuat masyarakat menjadi ketergantungan. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai dampak baik, dampak positif maupun dampak negatif. Dampak yang positif tentu saja merupakan hal yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia di dunia termasuk di negara Indonesia sebagai negara yang berkembang, yang mana hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ini diramu dalam berbagai bentuk dan konsekuensinya sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dampak negatif yang timbul dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus juga dipikirkan solusinya, karena hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan pada kehidupan manusia, baik kehidupan secara fisik maupun kehidupan mentalnya. Salah satu dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah teknologi dunia maya yang dikenal dengan istilah internet.
Program komputer yang satu ini memang digandrungi oleh banyak orang,dari anak-anak, remaja sampai orang dewasa pun hampir semua kegiatanya tidak lepas dari yang namanya komputer, khususnya internet. Melalui internet seseorang dapat melakukan berbagai macam kegiatan tidak hanya terbatas pada lingkup lokal atau nasional tetapi juga secara global bahkan internasional, sehingga kegiatan yang dilakukan melaluiinternet ini merupakan kegiatan yang tanpa batas, artinya seseorang dapat berhubungan dengan siapapun yang berada di manapun dan kapanpun. Karena masyarakat sekarang menginginkan semua kegiatan yang dilakukan sehari-hari bergerak cepat, praktis, dan tidak bertele-tele, termasuk kegiatan ekonomi jual beli.
Transaksi perdagangan secara konvensional telah beralih ke sistem online. Sistem perdagangan ini pada dasarnya sama dengan perjanjian jual beli pada umumnya, hanya saja penjual dan pembeli tidak perlu bertemu muka. Kegiatan ini bergerak seolah tanpa pijakan karena tidak adanya peraturan yang secara khusus diciptakan untuk para cyber dalam hal pelindungan terhadap para pihak yang bertransaksi, meliputi perjanjian jual beli, karakteristik yuridis kerahasiaan data konsumen yang menguntungkan kedua belah pihak. Namun itu semua bukanlah penghalangan bagi pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya.
Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet yang di kenal dengan istilah electronic commerce yaitu suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap orang, karena transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun. Dengan demikian transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa tatap muka antara para pihaknya, mereka mendasari transaksi jual beli tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi antara para pihak pun dilakukan secara elektronik pula baik melalui email maupun melalui cara lainnya, oleh karena itu tidak ada berkas perjanjian seperti yang ada pada transaksi jual beli konvensional. Nabi Muhammad saw.Bersabda:
Artinya : “ Dari Abi Sa‟id dari Nabi saw: Pedagang yang jujur dan terpercaya itu akan bangkit bersama para Nabi, para shadiq dan para syuhada.”
Tetapi kondisi seperti itu tentu saja dapat menimbulkan berbagai akibat hukum dengan segala konsekuensinya, antara lain apabila muncul suatu perbuatan yang melawan hukum dari salah satu pihak dalam suatu transaksi jual beli secara elektronik ini akan menyulitkan pihak yang dirugikan untuk menuntut segala kerugian yang timbul dan disebabkan perbuatan melawan hukum itu, karena memang dari awal hubungan hukum antara kedua pihak termaksud tidak secara langsung berhadapan, mungkin saja pihak yang melakukan perbuatan yang melawan hukum tadi berada di sebuah negara yang sangat jauh sehingga sangat sulit untuk melakukan tuntutan. Di dalam al-Qur‟an surat An-Nisa‟(4): 29 dijelaskan:
Artinya :‟‟Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan cara perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu‟‟.
Pada transaksi jual beli secara elektronik sama halnya dengan transaksi jual beli yang di lakukan dalam dunia nyata, dilakukan oleh pihak terkait, walaupun jual beli secara elektronik ini pihak-pihaknya tidak bertemu dengan secara langsung satu sama lain, tetapi berhubungan melalui internet. Dalam transaksi jual beli elektronik, pihak-pihak yang terkait antara lain:
Penjual atau merchant atau pengusaha yang menawarkan sebuah produk melalui internet sebagai pelaku usaha.
Pembeli atau konsumen, yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang-undang, yang menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha yang berkeinginan melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan oleh penjualan machant atau pelaku usaha.
Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha atau marchant, karena pada transaksi jual beli secara elektronik penjual dan pembeli tidak berhadapan secara langsung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui perantara dalam hal ini adalah bank.
Pada dasarnya pihak-pihak yang terkait dalam jual beli secara elektronik tersebut diatas masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Penjual atau pelaku usaha yang menawarkan produk melalui intenet, berkewajiban memberikan informasi secara benar dan jujur mengenai produk yang ditawarkan kepada pembeli atau konsumen. Disamping itu penjual harus menawarkan produk yang diperkenankan oleh undangundang, maksudnya barang-barang yang ditawarkan bukanlah barangbarang yang bertentangan dengan undang-undang, tidak rusak atau mengalami cacat tersembunyi, sehingga barang yang ditawarkan adalah barang yang layak untuk diperjualbelikan. Sehingga jual beli tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun yang membelinya.
Disisi lain, penjual atau pelaku usaha berhak untuk mendapatkan pembayaran dari pembeli atau konsumen atas barang yang dijualnya tersebut. Sedangkan seorang pembeli atau konsumen memiliki kewajiban membayar harga barang yang telah dibelinya dari penjual sesuai jenis dan harga barang yang telah disepakati antara penjual dan pembeli tersebut. Selain itu pembeli juga wajib mengisi identitas diri yang sebenar-benarnya dalam formulir penerimaan. Seorang pembeli juga berhak untuk mendapatkan informasi secara lengkap atas barang yang akan dibelinya dari seorang penjual, sehingga pembeli tidak dirugikan atas barang yang telah dibelinya tersebut. Kedua belah pihak baik penjual dan pembeli berhak mendapatkan perlindungan hukum apabila salah satu dari mereka mempunyai itikad tidak baik.
Dalam jual beli secara elektronik yang semakin marak ini, orangorang berlomba memanfaatkan sebuah blog yang cukup terkenal yaitu Multiply dan mengubahnya menjadi toko on line untuk memasarkan sebuah produk. Ada begitu banyak cerita tentang kesuksesan seseorang yang berhasil menjual sesuatu melalui internet, salah satunya yaitu Pand‟s collection yang berada di Semarang. Cara pembeliannya yang mudah tanpa keluar masuk toko seperti yang dilakukan pada toko-toko konvensional, dan bisa mengefisiensikan waktu, bisnis toko on line ini lebih menjanjikan dengan omsate yang lebih tinggi dibandingkan kalau membuka toko maya seperti yang biasa ditemui pada situs game on line (barang yang terdapat pada game on line belum tentu ada, karena tidak jelas jenis barangnya), pada P‟ands collection online barang-barang yang ditawarkan sama dengan barang yang ditawarkan pada Pand‟s konvensional, tetapi profil barang yang ada di internet belum tentu ada barangnya.

No comments:

Post a Comment