Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
Unsur Dasar Bela Negara
Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara
Dari unsur yang ada tersebut, kita akan membahas mengenai unsur cinta tanah air. Mengenal dan mencintai tanah air akan memompa semangat dan kesadaran dalam diri kita menjadi pribadi yang memiliki kesadaran bela negara terhadap segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Berikut ini beberapa indikator Cinta Tanah Air yaitu :
1. menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia;
2. Jiwa dan Raga bangga sebagai bangsa Indonesia;3. menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia;
4. Jiwa Patriotisme terhadap bangsa dan negaranya;
5. Bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia.
Dari indikator diatas dapat kita uraikan contoh-contoh kecil sebagai bentuk implementasi unsur cinta tanah air sebagai praktik bela negara
1. Menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia;
contohnya : Bercocok tanam, memilah sampah organik dan nonorganik.
2. Jiwa dan Raga bangga sebagai bangsa Indonesia;
contohnya : Memakai pakaian batik saat berpergian, menggunakan atribut lambang negara pada perangkat pribadi seperti terdapat emblem lambang bendera Indonesia pada baju PDH organisasi.
3. Menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia;
Contohnya : Berprestasi pada kompetisi tingkat nasional dan internasional.
4. Jiwa Patriotisme terhadap bangsa dan negaranya;
Contohnya : Berpartisipasi saat upacara menyanyikan lagu nasional.
5. Bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia.
Contohnya : Menggunakan produk-produk hasil karya anak bangsa Indonesia.
dan masih banyak lagi contoh-contoh lain dalam mempraktikkan nilai bela negara terutama pada unsur cinta tanah air.
No comments:
Post a Comment