Etika bisnis menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi, pendidikan selama ini menekankan arti penting nilai akademik. Pangajaran integritas, kejujuran, komitmen, dan keadilan diabaikan sehingga terjadilah krisis multi dimensi seperti krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan. Akhir-akhir ini, terdapat beberapa kasus akuntan dituduh sebagai penyebab terjadinya krisis ekonomi. Melanggar kepatuhan, akuntan dianggap telah bertindak menyimpang dan berperliku etis. Kasus pelanggaran kode etik akuntan, transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia.
Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, PT KAI mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya PT KAI harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Kerugian ini terjadi karena PT KAI telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, PT KAI tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan tersebut wajar tanpa pengecualian dan tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini disebabkan karena semakin meningkatnya persaingan membuat para akuntan bertindak menyimpang dari peraturan, undang undang dan standar auditing.
Etika bisnis adalah pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan antara lain, norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan berlaku secara ekonomi dan sosial. Yang memiliki tujuan untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruknya perilaku atau tindakan manusia dalam ruang dan waktu tertentu dan Mangajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom. Sebagian orang beranggapan bahwa dalam menjalankan bisnis dan profesi tidak perlu mengindahkan aturan-aturan, prinsip-prinsip serta nilai moral yang berlaku dalam bisnis dan profesi karena bisnis dan profesi merupakan suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis dan profesi harus memfokuskan diri untuk berusaha dengan berbagai macam cara dan upaya agar bisa menang dalam persaingan bisnis dan profesi yang ketat. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar karena beberapa perusahaan dapat berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu. Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Sedangkan kode etik akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku etika akuntan di Indonesia dalam memenuhi tanggung jawab profesinya yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawat dan antara profesi dengan masyarakat.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiapprofesi. Prinsip-prinsip etika profesi seorang akuntan yang perlu diterapkan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan aturan seperti, tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan perilaku profesional, dan standar teknis. Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap etika profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat.
-Dianjullinita/201910170311242/VIIA
No comments:
Post a Comment