Showing posts with label Agama. Show all posts
Showing posts with label Agama. Show all posts

Tuesday, May 23, 2023

Mengenal Lebih Dekat Dengan Wakaf Uang

 Oleh Hamdah Rosalina


Mahasiswa STEI SEBI

      Wakaf merupakan pranata keagamaan dalam Islam yang memiliki hubungan langsung secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan, seperti pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. Wakaf, di samping instrumen keuangan Islam lainnya, seperti zakat, bila dikelola secara produktif dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Itu berarti wakaf dapat menjadi sumber pendanaan dari umat untuk umat, baik untuk kepentingan keagamaan, sosial, maupun ekonomi. Untuk itu, pemahaman terhadap fungsi wakaf perlu disosialisasikan dan menjadi gerakan kolektif seluruh lapisan masyarakat dalam rangka memperbaiki ekonomi umat.

      Menapaki jejak sejarah, keberadaan wakaf uang sudah berkembang baik di negara-negara lain seperti Arab Saudi, Mesir menggunakan wakaf uang untuk keperluan pendidikan khususnya Universitas Al-Azhar, Yordania membuat wakaf uang berkolaborasi dengan zakat tanah atau properti, hasilnya digunakan untuk berbagai keperluan penduduk (memperbaiki perumahan penduduk, membangun perumahan petani dan mengembangkan tanah pertanian), di negara Turki dana wakaf berhasil meringankan belanja negara, terutama untuk penyediaan fasilitas pendidikan, sarana perkotaan dan fasilitas umum lainnya, Bangladesh Bank Wakaf (SIBL) menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) yang dapat dibeli masyarakat umum untuk pendanaan proyek-proyek sosial. Ada upaya SWU pengganti peran pajak, serta  Malaysia. Sedangkan di Indonesia sendiri lembaga nadzir yang memfasilitasi para pewakif untuk menunaikan ibadah wakaf uang sudah mulai bermunculan.

      Dalam Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf Pasal (1) mendefinisikan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu terntentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Definisi tersebut telah mengakomodir macam harta benda yang diwakafkan termasuk wakaf uang (cash waqf). Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai (Kemenag RI, 2013).

      Jika wakaf seringkali dikaitkan dengan wakaf tidak bergerak, seperti tanah maupun bangunan, terbukti telah banyak membantu kegiatan sosial di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Sejumlah lembaga pendidikan, pondok pesantren maupun masjid di Indonesia banyak ditopang keberadaan dan kelangsungan hidupnya oleh wakaf. Hal ini menandakan bahwa saat ini wakaf sudah sangat besar namun dominan di harta tidak bergerak sehingga masih belum produktif. Dari data Badan Wakaf Indonesia (BWI) bahwa secara akumulatif wakaf uang yang terkumpul tahun 2011-2018 hanya 255 M dari potensi 180 T. Artinya, masih banyak potensi wakaf uang yang harus dihimpun.

      Menurut hasil Kajian Pengembangan Wakaf Uang Dalam Rangka Pendalaman Pasar Keuangan Syariah oleh Badan Kebijakan Fiskal, Kementrian Keuangan RI (2019), wakaf tunai memiliki potensi besar untuk kesejahteraan diantaranya :

1. Mengolah aset-aset wakaf berupa tanah-tanah kosong, untuk dikelola secara produktif melalui berbagai kegiatan ekonomi, atau dengan pembangunan gedung

2. Alternatif pembiayaan bagi lembaga-lembaga pendidikan dan kesehatan Islam seperti pesantren, madrasah, RS, Klinik kesehatan, dan lainnya.

3. Mengurangi belanja pemerintah untuk penyediaan fasilitas publik, dapat mengurangi defisit anggaran dan pinjaman pemerintah.

4. Sangat potensial untuk membantu para pelaku usaha kecil (UMKM) dalam bentuk microfinance.

    Dengan berwakaf, kita telah berperan dalam penegakkan sistem ekonomi Islam yang tidak hanya berfokus terhadap masalah yang berhubungan dengan manusia (Hablum Minanas) seperti ekonomi, sosial, dan hukum. Akan tetapi juga Hablum Minallah yang menyangkut sarana ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

    Meskipun sepanjang sejarah Islam, wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam kesejahteraan umat, namun kita juga perlu meminimalisir terjadinya penyelewengan dan mengelola manajemen risiko yang baik dalam wakaf tunai. Salah satu bentuk sinergi antara Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Indonesia serta International Research of Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IsDB).menciptakan sebuah terobosan terkait tata kelola wakaf yang baik atau disebut Waqf Core Principles yang dapat menjadi pedoman bagi lembaga pengelola wakaf agar dapat berjalan secara optimal.

    Dalam rangka memberi ruang gerak bagi kegiatan perwakafan dalam era globalisasi, Bank Indonesia menyodorkan definisi wakaf tunai, yaitu sebagai penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan selain untuk kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya. Perbankan syari’ah dapat menghimpun dana dari anggota masyarakat yang memiliki penghasilan dan akan memberikan wakaf tunainya dengan menerbitkan Sertifikat Wakaf Tunai. Penerbitan Sertifikat Wakaf Tunai akan membuka peluang penggalangan dana wakaf yang cukup besar sesuai dengan segmentasi masyarakat dan kesadaran untuk berwakaf.

    Adapun tabel asumsi yang dibuat oleh Mustafa Edwin Nasution, sebagaimana di kutip oleh Sudirman Hasan terkait potensi  wakaf uang 

Mengenal Lebih Dekat Dengan Wakaf Uang

      Artinya adalah, dalam satu tahun, potensi wakaf di Indonesia sebesar 3T hal ini dapat di implementasikan jika ada kesadaran dari masyarakat Indonesia untuk melaksanakan wakaf tunai.


Referensi :

1. Kajian Pengembangan Wakaf Uang Dalam Rangka Pendalaman Pasar Keuangan Syariah oleh Badan Kebijakan Fiskal, Kementrian Keuangan RI (2019).

2. Panduan Pengelolaan Wakaf Tunai, Kemenag RI (2013)

3. Buku Waqaf Core Principles https://www.bwi.go.id/waqf-core-principles/

4. Sudirman Hasan, Wakaf Uang dan Implementasinya di Indonesia hlm. 171


Monday, May 22, 2023

Pengaruh Pendidikan Agama Islam Terhadap Akhlakul Karimah Peserta Didik

 Pengaruh Pendidikan Agama Islam Terhadap Akhlakul Karimah Peserta Didik

Oleh: Winda Faradila

Pendidikan agama islam merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk membentuk kepribadian karakter sekaligus akhlak anak sesuai dengan ajaran islam, diharapkan kelak menjadikan jalan hidupnya yang di ridhoi allah swt. dan dapat menghayati, mengamalkan ilmu yang dimilikinya serta menjadikan agama islam sebagai dasar pandangan hidupnya.
Sedangkan akhlak merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh manusia secara murni tanpa dibuat-buat dan tanpa harus berpikir panjang, sifat ini akan melekat pada diri manusia dan mencerminkan karakter pribadi manusia. Hubungan antara pendidikan agama islam dengan akhlak sangatlah erat kaitannya, karena akhlak seseorang tidak akan terbentuk tanpa adanya pendidikan agama islam.
Pendidikan agama islam berperan sebagai dasar atau landasan, sedangkan akhlak adalah bentuk implementasi dalam kehidupan sehari-seharinya. Dengan demikian pendidikan agama islam mau tidak mau harus mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan dalam bidang-bidang lainnya. Dengan cara demikian, eksistensi dan peran pendidikan agama islam dapat menolong siswa agar eksis secara fungsional di tengah-tengah lingkungan sekolah dan masyarakat akan dapat dilakukan.

Menurut Zakiyah Dradjat, dalam bukunya yang berjudul “Ilmu Pendidikan Islam” menyatakan, bahwa  tujuan pendidikan agama islam adalah membangun mental dan kepribadian yang menjadi ideal ataumbiasa disebut sebagai “insan kamil”, insan kamil yang dimaksud disini adalah manusia yang memiliki keutuhan sekaligus kekokohan rohani, kekokohan ilmu pengetahuan, dan kekokohan fisiknya sehingga dapat hidup berkembang secara wajar dan normal karena taqwa kepada allah swt.
Selama pandemic ini pembelajaran agama dilakukan secara daring, dizaman ini ada banyak orang yang sadar tentang betapa pentingnya pelajaran agama tetapi karena dilakukan secara daring banyak rintangan yang harus dilalui oleh karena itu membuat peserta didik kurang asupan dalam mempelajari agama karena mempelajari agama melalui tatap muka saja masih banyak akhlak siswa-siswi yang kurang baik apalagi dilakukan secara online itu membuat para siswa-siswi kehilangan pembelajaran akhlak, lagi pula pembelajaran akhlak ini sangat berperan pening dalam pendidikan dan itu termasuk pendidikan agama islam.
Sangat pentingnya pembelajaran pendidikan agama islam ini bagi siswa-siswi sehingga memerlukan pengajar yang memang benar-benar menguasi itu dalam bidangnya. Semoga sekolah-sekolah sudah memilih pengajar yang berkualitas dalam mengajarkan pendidikan agama islam, karena pengaruh dari pendidikan agama islam ini sangat besar bagi siswa-siswi dan semua khalayak yang mempelajarinya.
# Winda Faradila.
#Prodi Pendidikan Agama Islam. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
#Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.Medan
#KKN-DR98 UINSU

MANFAAT GERAKAN SHOLAT

 MANFAAT GERAKAN SHOLAT

Oleh Tita Alviris
Shalat merupakan salah satu kewajiban kita sebagai kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan. Shalat juga merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat, maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam). Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat-shalat sunah.
Shalat ternyata tidak hanya menjadi amalan utama di akhirat nanti, tetapi ternyata gerakan-gerakan shalat merupakan gerakan paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Bahkan dari sisi medis, shalat adalah gudangnya obat dari berbagai macam penyakit.
Dalam mata pelajaran Fikih, terdapat materi shalat. Hal ini menjadi peluang bagi guru dalam menjelaskan pentingnya gerakan shalat bagi kesehatan manusia.
Berikut ini adalah manfaat dari gerakan sholat:
Takbiratul Ihram
Manfaatnya adalah melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.
Ruku’
Manfaatnya adalah menjaga kesempurnaan posisi dan fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat syaraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi bagi otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.


I’tidal
Manfaatnya adalah gerak berdiri bungkuk berdiri sujud merupakan latihan pencernaan yang baik. Organ organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya, pencernaan menjadi lebih lancer.
Sujud
Manfaatnya adalah aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Karena itu, lakukan sujud dengan tuma’ninah, jangan tergesa gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Postur ini juga menghindarkan gangguan wasir.
Duduk
Duduk ada dua macam, yaitu iftirosy (tahiyyat awal) dan tawarruk (tahiyyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki. Saat iftirosy, kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarruk sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (urethra), kelenjar kelamin pria (prostata) dan saluran vas deferens. Bagi wanita, inilah daerah paling terlindung karena terdapat tiga lubang, yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih
Salam
Memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal. Gerakan ini mencegah sakit kepala dan menjaga kekencangan kulit wajah. Beribadah secara kontinyu bukan saja menyuburkan iman, tetapi mempercantik diri wanita luar-dalam.
Referensi: (https://www.google.com/url?sa=t&sour..._wjxIJBAZk_xm)

Berapa Jumlah Rakaat Dalam Shalat Tarawih ?

 dalam shalat Tarawih ada beberapa ‘versi’ ada yang melaksanakan 11 rakaat termasuk witir, ada yang 23 rakaat termasuk witir, ada juga yang 39 rakaat termasuk witir.

Kenapa bisa berbeda & yang mana yang benar ?

Spoiler for kenapa berbeda ?


Spoiler for ini dia jawabannya

Niat dan Ketentuan Shalat Witir

 Beritajempolan.com– Di antara shalat sunnah yang sangat dianjurkan adalah shalat witir. Witir secara bahasa berarti ‘ganjil. Karena shalat ini memang harus dilaksanakan dalam jumlah ganjil. Shalat witir tidak dianjurkan berjamaah kecuali witir pada bulan Ramadhan.

Niat dan Ketentuan Shalat Witir

Meskipun witir boleh dilaksanakan hanya satu rakaat (sebagai jumlah minimal) tetapi yang utama dilakukan tiga rakaat dan paling utama adalah lima rakaat, kemudian tujuh rakaat dan lalu sembilan rakaat dan yang paling sempurna adalah sebelas rakaat (sebagai jumlah maksimal).



Tidak diperbolehkan shalat witir lebih dari jumlah tersebut. Jika seseorang melaksanakan witir lebih tiga rakaat, maka dilakukan setiap dua rakaat salam dan ditutup dengan satu rakaat. Bila melaksanakan tiga rakaat boleh dilakukan langsung rakaat seperti shalat Maghrib.



Tetapi sebagian ulama melihat bahwa dipisah lebih utama, yaitu dua rakaat salam lalu satu rakaat, sebagaimana keterangan hadits “Janganlah menyamakan witirmu dengan Maghrib”. Namun demikian tiga rakaat berturu-turut lebih utama dibandingkan hanya satu rakaat. Pada dasarnya witir merupakan shalat penutup bagi shalat malam. Artinya, witir sebaiknya dilaksanakan setelah melakukan berbagai shalat sunnah malam misalkan shalat tahajjud, hajat, istikharah dan lain sebagainya.
Itulah fungsi longgarnya waktu shalat witir semenjak usai shalat Isya’ hingga menjelang waktu subuh, dengan harapan menjadikan witir sebagai pungkasan segala shalat malam.  Sebagaimana perintah Rasulullah saw dalam haditsnya:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم اجعلوا أخرصلاتكم بالليل وترا

Kerjakanlah shalat witir sebagai shalat malam terakhirmu Namun demikian, bagi mereka yang merasa khawatir tidak mampu melaksanakan witir di tengah atau akhir malam, hendaklah melaksanakannya setelah salat Isya’, atau setelah shalat tarawih pada bulan Ramadhan dengan bilangan ganjil (3, 5, atau 7).

Dan jikalau ternyata di tengah malam kemudian mereka melaksanakan shalat malam lagi (tahajjud, hajat dll) maka hendaklah menutupnya dengan shalat witir dalam jumlah genap (2 atau 4) sehingga tetap terjaga keganjilannya. Begitulah pesan Rasulullah saw. dalam sabdanya “Tidak ada witir dua kali dalam semalam”, karena jikalau shalat witir (ganjil) ditambah witir (ganjil) lagi  maka akan menjadi genap.

Adapun niat shalat witir untuk dua rakaat adalah:  

أصلى سنة من الوتر ركعتين لله تعالى

Ushallii sunnatam minal witri rak’ataini lillaahhi ta’aalaa. “Aku niat shalat sunnah witir 2 rakaat karena Allah ta’ala”.

Dan Niat yang 1 rakaat:

أصلى سنة من الوتر ركعة لله تعالى

Ushallii sunnatal witri rak’atal lillaahhi ta’aalaa. “Aku niat shalat sunnat witir satu rakaat karena Allah ta’ala”.  

Adapun surat yang disunnahkan dibaca sebagaimana yang diajarkan Rasulullah saw dalam witir yang tiga rakaat adalah Sabbih-isma Rabiika pada rakaat pertama dan Al-Kafiruun pada rakaat kedua. Sedangkan untuk satu rakaat yang terpisah adaah surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas. Sedangkan setelah shalat witir disunnahkan membaca doa sesuai hadist sahih riwayat Abu Dawud:

3xسُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدوسِ

اللهُم إني أَعُوذُ بِرِضَاك مِنْ سَخَطِك وَبِمُعَافَاتِك مِنْ عُقُوبَتِك وَأَعُوذُ بِك مِنْك لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْك أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْت عَلَى نَفْسِك .


Allahumma inni a’udzu biridhaka min sakhathika wa bi mu’afatika min ‘uqubatika wa a’udzubika minka la uhshi tsana’an ‘alaika anta kama atsnaita ‘ala nafsika. Demikianlah keterangan tentang shalat witir.

Hukum Shalat Sunnat 2 Rakaat Sebelum Shalat Maghrib Ustadz Abdul Somad Lc.MA

Hukum Shalat Sunnat 2 Rakaat Sebelum Shalat Maghrib Ustadz Abdul Somad, Lc. MA.

Shalat Sunnah adalah shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan namun tidak wajib, Tapi jika dikerjakan dengan baik dan benar serta penuh keikhlasan akan tampak hikmah dan rahmat dari Allah SWT.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِن أَولَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ، فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَـابَ وَخَسِرَ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَةٍ شَيْئًا، قَـالَ الرب تَبَـارَكَ وَتَعَالَى: اُنْظُرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوعٍ، فَيُكَملُ بِهِ مَا انْتَقَصَ مِنَ الْفَرِيْضَةِ ثُم يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى نَحْوِ ذَلِكَ.

Quote:



Hukum Shalat Sunnah 2 Rakaat Sebelum Shalat Maghrib

Mufti : Syekh ‘Athiyyah Shaqar (Ketua Majlis Fatwa Al-Azhar Mesir).

Dasar : Al-Qur’an dan Sunnah.

Pertanyaan : Adakah dua rakaat shalat sunnat Qabliyah maghrib?

Jawaban

Ada beberapa hadits yang bersifat umum yang mengandung makna bahwa shalat sunnat dua rakaat Qabliyah Maghrib itu disyariatkan, juga ada beberapa hadits yang bersifat khusus yang menyatakan bahwa shalat sunnat dua rakaat Qabliyah Maghrib itu disyariatkan.

Diantara hadits-hadits yang bersifat umum tersebut adalah:

Hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim:

Quote:



Hadits yang diriwayatkan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya:

Quote:



Diantara hadits-hadits yang bersifat khusus

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim bahwa para shahabat nabi melaksanakan shalat dua rakaat sebelum Maghrib sebelum Rasulullah SAW keluar rumah menemui mereka.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Daud, Anas berkata,

Quote:



Dari beberapa dalil diatas dapat disimpulkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu disyariatkan berdasarkan ucapan dan Iqrar (ketetapan) Rasulullah SAW.
Bahwa Rasulullah SAW tidak melaksanakannya, itu tidak menafikan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu dianjurkan untuk dilaksanakannya.
Shalat dua rakaat sebelum Maghrib disyariatkan berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban.

Sebagian ulama ahli Fiqh tidak menganggap shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu dianjurkan, berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar bahwa beliau tidak pernah melihat ada shahabat nabi yang melaksanakannya.

Akan tetapi riwayat yang menetapkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu ada adalah riwayat Anas.

Riwayat Anas ini lebih didahulukan daripada riwayat Ibnu Umar yang menafikannya.

Disamping itu terdapat beberapa hadits lain sebagaimana yang telah disebutkan diatas.

Tidak ada hadits yang menghapuskan hukumnya, oleh sebab itu tetap dijadikan dasar hukum pelaksanaannya.

Quote:



Disebutkan dalam kitab Al-Mawahib Al-Ladunniyyah karya Imam Al-Qasthallani, juz. 2, hal. 272-273. Shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu dianjurkan menurut Imam Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan para ulama ahli hadits. Diriwayatkan dari Khulafa’ Rasyidin yang empat dan dari sekelompok shahabat nabi bahwa mereka tidak melaksanakan shalat dua rakaat sebelum Maghrib, yang meriwayatkan riwayat ini adalah Muhammad bin Nashr dan lainnya dari jalur riwayat Ibrahim An-Nakha’i dari mereka, riwayat ini terputus, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Az-Zarqani pensyarah kitab Al-Mawahib. Sebagian ulama Mazhab Maliki menyatakan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib telah mansukh, akan tetapi pendapat ini ditolak karena pendapat yang menyatakan mansukh tidak berdasarkan dalil.

Dari Sa’id bin Al-Musayyib, ia berkata,

Quote:



Diriwayatkan pendapat lain dari Imam Malik bahwa beliau menyatakan shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu dianjurkan untuk dilaksanakan. Menurut pendapat dari kalangan ulama Mazhab Syafi’i ada satu pendapat yang dikuatkan oleh Imam Nawawi dan ulama yang mengikutinya.

Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarh Muslim,

Quote:



Al-Muhibb Ath-Thabari berkata,

Quote:



Imam Muslim meriwayatkan dari Anas,

Quote:



Akhirnya, saya mengharapkan kepada kaum muslimin agar tidak mengobarkan fitnah disebabkan fanatisme terhadap masalah-masalah khilafiyah yang bersifat furu’. Siapa yang mau melaksanakan shalat dua rakaat sebelum Maghrib, silahkan untuk melaksanakannya, dan bagi mereka yang tidak mau melaksanakannya saya harap jangan terlalu tergesa-gesa menghukum terhadap sesuatu sebelum mengkajinya secara mendalam dan mengetahui pendapat para ulama tentang masalah tersebut. Agar seruan yang diserukan itu berdasarkan hikmah dan suri tauladan yang baik.

Diterjemahkan Oleh Ustadz Abdul Somad Lc, Ma.

Teks Aslinya

ركعتان قبل المغرب

المفتي : الشيخ عطية صقر . مايو 1997

المبادئ : القرآن والسنة

السؤال : هل هناك ركعتان سنة قبلية لصلاة المغرب ؟

الجواب :

هناك أحاديث عامة يؤخذ من عمومها مشروعية صلاة ركعتين قبل المغرب ، وهناك أحاديث خاصة بمشروعيتها .

فمن الأحاديث العامة:

– ما رواه البخارى ومسلم: بين كل أذانين – الأذان والإقامة – صلاة لمن شاء.

– وما رواه ابن حبان فى صحيحه: ما من صلاة مفروضة إلا وببن يديها ركعتان.

ومن الأحاديث الخاصة:

ما رواه البخارى ومسلم أن الصحابة كانوا يصلون ركعتين قبل المغرب قبل أن يخرج إليهم النبى صلى الله عليه وسلم. وفى رواية لمسلم وأبى داود، وقال أنس رآنا رسول اللّه صلى الله عليه وسلم فلم يأمرنا ولم ينهنا، وقال عقبة: كنا نفعل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم كما رواه البخارى ومسلم، وجاء حديث البخارى وأحمد وأبى داود: صلوا ركعتين قبل المغرب لمن شاء.

يؤخذ من هذا أن مشروعية صلاة ركعتين قبل المغرب ثابتة بقول النبى صلى الله عليه وسلم وبإقراره، وكون الرسول لم يصلها لا ينفى الاستحباب، كما أن مشروعيتها ثابتة بفعله أيضا كما رواه ابن حبان .

وبعض الفقهاء لم يستحبها بناء على ما روى عن عبد الله بن عمر رضى الله عنهما أنه لم ير أحدا من أصحاب النبى صلى الله عليه وسلم يصليهما. لكن رواية المثبت، وهو أنس ، تقدم على رواية النافى وهو ابن عمر ذلك إلى جانب أن الأحاديث السابقة لم يرد ما ينسخها، فتبقى محكمة. وما يقال من أن صلاتهما تؤدى إلى تأخير صلاة المغرب قول مردود بأمر النبى بهما وبإقراره لهما ، وبأن زمنهما يسير لا تتأخر به الصلاة عن أول وقتها. (نيل الأوطار للشوكانى ج 2 ص 8).

وجاء فى المواهب اللدنية القسطلانى (ج 2 ص 272 ، 273 ) أنهما مستحبتان عند الإمام أحمد وإسحاق بن راهويه وأصحاب الحديث، وعن الخلفاء الأربعة وجماعة من الصحابة أنهم كانوا لا يصلونها، رواه عنهم محمد بن نصر وغيره من طريق إبراهيم النخعى عنهم ، وهو منقطع كما قال الزرقانى شارح المواهب، فادعى بعض المالكية نسخهما، وتُعُقب بأن دعوى النسخ لا دليل عليها .

وعن سعيد بن المسيب أنه كان يقول : حق على كل مؤمن إذا أذن المؤذن أن يركع ركعتين . ويتابع القسطلانى كلامه فيقول: وعن مالك قول أخر باستحبابهما، وهو عند الشافعية وجه رجحه النووي ومن اتبعه، وقال فى شرح مسلم: مجموع الأدلة يرشد إلى استحباب تخفيفهما، وقال المحب الطبري: لم يرد نفى استحبابهما لأنه لا يمكن أن يأمر بما لا يستحب، بل هذا الحديث من أول الأدلة على استحبابهما .

وروى مسلم عن أنس: كنا بالمدينة إذا أذن المؤذن لصلاة المغرب ابتدروا السوارى فركعوا ركعتين، حتى إن الرجل الغريب ليدخل المسجد فيحسب أن الصلاة قد صليت، من كثرة من يصليهما.

وبعد، فأرجو من المسلمين ألا يثيروا فتنة بسبب التعصب لمسائل فرعية خلافية. فمن شاء صلاهما ومن شاء لم يصلهما كما أرجو ألا يبادروا بالحكم على الأشياء قبل دراستها والتثبت منها ومعرفة آراء العلماء فيها، وأن تكون دعوتهم إلى ما يريدون دعوة قائمة على الحكمة والموعظة الحسنة.

Semoga menambah pengetahuan kita aamiin.