Dasar hukum kode etik profesi auditor diatur dalam undang-undang yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor Per/041M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik dan Per/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit.
Penyusunan Kode Etik dan Standar Audit tersebut bertujuan agar kegiatan pengauditan dapat dilaksanakan secara berkualitas dan seluruh auditor diharapkan dapat menghasilkan audit dengan mutu yang sama sesuai dengan kode etik dan standar audit yang bersangkutan. Untuk memastikan suatu audit sesuai dengan kode etik dan standar audit tersebut maka diperlukan suatu sistem pengendalian oleh manajemen berupa kendali mutu pelaksanaan audit.Kode Etik Akuntan Indonesia ada tiga yaitu Kode Etik IAI (1998), Kode Etik Akuntan Profesional (2016) yang diadopsi dari Handbook of International Code of Ethics for Professional Accountants 2016 edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standard Board for Accountants of IFAC, Kode Etik Akuntan Indonesia (2019) yang diadopsi dari Handbook of International Code of Ethics for Professional Accountants 2018 edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standard Board for Accountants of IFAC.
Etika memiliki berbagai macam pengertian dan pemahaman. Kata etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu: “ethikos” berarti “timbul dari kebiasaan” adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Kode etik adalah pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Orang-orang yang profesional, membutuhkan etika yang didesign dengan tujuan praktis ataupun idealistis. Kode etik hendaknya realistis dan tidak dapat dipaksakan.
Akuntan sebagai suatu profesi untuk memenuhi fungsi auditing harus tunduk pada kode etik profesi dan melaksanakan audit terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Selain itu akuntan wajib mendasarkan diri pada norma atau standar auditing dan mempertahankan terlaksana-nya kode etik yang telah ditetapkan. Etik sebagai suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etik yang telah disepakati bersama oleh anggota suatu profesi disebut dengan Kode Etik Profesi. Akuntan sebagai suatu profesi mempunyai kode etik profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia.
Khusus untuk akuntan publik terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-Achmad Badjuri Fokus Ekonomi 198 KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu /Kantor Akuntan Publik/ (KAP).
Kode etik profesi bagi akuntan merupakan aturan yang mengikat sebagai lambang kepercaya-an masyarakat terhadap profesi akuntan. Adanya kode etik bagi akuntan merupakan bentuk per-tanggungjawaban profesi terhadap masyarakat dan negara. Dalam melaksanakan tugas professional-nya, akuntan wajib mematuhi aturan etika yang tercermin dalam kode etik profesi. Kode etik akuntan telah mengatur hubungan antara akuntan terhadap kliennya, sehingga akuntan wajib memposisikan diri sebagai pihak yang independen.
Kode etik sendiri merupakan acuan atau pedoman yang harus dipatuhi oleh auditor dalam melakukan tugasnya (IAI, 2016). Pada penelitian Wibowo (2010) menyimpulkan bahwa kualitas audit dipengaruhi oleh tingkat pemahaman auditor terhadap kode etik. Auditor intern pemerintah memiliki kode etik yang tertuang dalam Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE-AIPI). KE-AIPI mengatur mengenai aturan perilaku umum (aturan perilaku umum terdiri dari integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabel, dan perilaku profesional.), aturan perilaku dalam organisasi, aturan perilaku hubungan sesama auditor, aturan perilaku auditor terhadap auditan, dan juga mengenai larangan dan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi.
Ketentuan umum kode etik akuntan:
• Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik, tanggung jawab tersebut tidak hanya terbatas pada kepentingan klien individu atau organisasi tempatnya bekerja.
• Kode Etik ini berisi persyaratan dan materi aplikasi yang memungkinkan Akuntan untuk memenuhi tanggung jawab mereka untuk bertindak dalam melindungi kepentingan publik.
• Akuntan harus mematuhi kode etik, jika terdapat peraturan perundang-undangan menghalangi akuntan untuk mematuhi bagian tertentu dari kode etik maka akuntan harus mematuhi bagian lain dari kode etik
• Akuntan mungkin menghadapi keadaan yang tidak biasa ketika Akuntan meyakini bahwa penerapan persyaratan tertentu dari Kode Etik dapat mengakibatkan hasil yang tidak sepadan atau yang tidak memenuhi kepentingan publik. Disarankan untuk berkonsultasi dengan asosiasi profesi atau regulator yang terkait.
Prinsip dasar etika:
a. Integritas.
Bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis
Berterus terang dan menyatakan yang sebenarnya
Akuntan tidak boleh secara sengaja dikaitkan dengan laporan, komunikasi, atau informasi lain ketika Akuntan percaya bahwa informasi tersebut:
a) Berisi kesalahan atau pernyataan yang menyesatkan secara material
b) Berisi pernyataan atau informasi yang dibuat secara tidak hati-hati, atau
c) Penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan sehingga akan menyesatkan
b. Objektivitas.
Tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain.
Akuntan tidak boleh melakukan aktivitas profesional jika suatu keadaan atau hubungan terlalu mempengaruhi pertimbangan profesionalnya atas aktivitas tersebut
c. Kompetensi dan kehati-hatian profesional.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional untuk
•mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
• bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang berlaku
• Memberikan jasa kepada klien dan organisasi tempatnya bekerja dengan kompetensi profesional mensyaratkan Akuntan untuk menggunakan pertimbangan yang baik dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional ketika melakukan kegiatan profesional
• Menjaga kompetensi profesional mensyaratkan suatu kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, profesional dan bisnis yang relevan.
• Kesungguhan mencakup tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan persyaratan penugasan, secara hati-hati, cermat, dan tepat waktu
d. Kerahasiaan.
Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis
Akuntan harus:
Mewaspadai terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja termasuk dalam lingkungan sosial dan khususnya rekan bisnis atau anggota keluarga
• Menjaga kerahasiaan informasi di dalam Kantor atau organisasi tempatnya bekerja
• Menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapka oeh calon klien atau organisasi tempatnya bekerja
• Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga
• Tidak menggunakan/mengungkapkan informasi rahasia apapun, baik yang diperoleh atau diterima sebagai hasil dari hubungan profesional atau bisnis.
e. Perilaku profesional.
Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang diketahui oleh akuntan mungkin akan mendiskreditkan profesi akuntan.
Akuntan tidak boleh terlibat dalam bisnis, pekerjaan, atau aktivitas apapun yang diketahui merusak atau mungkin merusak integritas, objektivitas, atau reputasi baik dari profesi, dan hasilnya tidak sesuai dengan prinsip dasar etika
Perilaku yang mungkin mendiskreditkan profesi termasuk perilaku yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang memadai sangat mungkin akan menyimpulkan bahwa perilaku tersebut mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik dari profesi.
Ketika melakukan aktivitas pemasaran atau promosi, Akuntan dilarang mencemarkan nama baik profesi. Akuntan harus bersikap jujur dan mengatakan yang sebenarnya, serta tidak:
a)Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh, atau
b) Membuat pernyataan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung.
Harapan ditulisnya artikel ini adalah setiap Akuntan atau Auditor dapat memahami mengenai kode etik profesi akuntan dan auditor dengan baik serta mematuhi setiap kode etik tersebut sehingga kegiatan akuntansi dapat berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada dan memberikan hasil audit yang benar dan maksimal sebagaimana mestinya.
Referensi:
IAI. (2016). Ikatan Akuntan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat
Pravitasari, D. (2015). Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Islam Di Indonesia. IAIN Tulungagung Research Collections, 1(2), 85-110.
Wibowo, E. (2010). Pengaruh Gender, Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Terhadap Auditor Judgment. Media Akuntansi UNIMUS, 1(1)
IAI. (2016). Ikatan Akuntan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat
https://agusnuramin.wordpress.com/2013/11/29/undang-undang-tentang-kode-etik-akuntan-publik-dalam-menghadapi-era-ifrs/
http://iaiglobal.or.id/v03/materi-publikasi/materi-180
NAMA: Sonia Shinta Dewi
E-MAIL: sonia.shinta03.ss@gmail.com
NIM: 31401900164
KELAS: A3E4
MATA KULIAH: PENGAUDITAN 1
DOSEN PENGAMPU: Sri Dewi Wahyundaru, SE., M.Si.Ak., CA
E-MAIL: sridewi@unissula.ac.id
No comments:
Post a Comment