Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Peran penting Bela Negara dapat dikuak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Kalau ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol.
Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Pernyataan tersebut menjadi dasar dari tujuan pertahanan. Ia tidak berdiri sendiri tetapi berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban sipil dan berdampingan 3 (tiga) tujuan lainnya, yakni tujuan kesejahteraan (memajukan kesejahteraan umum), tujuan keadaban (mencerdaskan kehidupan bangsa) dan tujuan kedamaian (berpartisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang adil dan abadi).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
Bela negara umumnya selalu dikaitkan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing. Bela negara tidak diwajibkan kepada seluruh warga negara dan lebih diorientasikan untuk memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme. Selain itu bela negara bersifat sukarela sedangkan wajib militer merupakan ikatan dinas.
Melalui bela negara ini, diharapkan, dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.
Salah satu bentuk nyata dalam mewujudkan tekad warga negara adalah dengan melaksanakan sosialisasi bela negara dan mengaplikasikan bela negara dalam kehidupan sehari-hari. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Selanjutnya pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Kesadaran bela negara menjadi hal urgen untuk ditanamkan sebagai landasan sikap mental dan perilaku bangsa Indonesia. Hal ini merupakan bentuk revolusi mental sekaligus untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi kompleksitas dinamika ancaman sekaligus untuk mewujudkan ketahanan nasional. Kesadaran bela negara menjadi hal urgen untuk ditanamkan sebagai landasan sikap mental dan perilaku bangsa Indonesia. Hal ini merupakan bentuk revolusi mental sekaligus untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi kompleksitas dinamika ancaman sekaligus untuk mewujudkan ketahanan nasional .
Jika berbicara mengenai implementasi Bela negara dan bahasa indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan bahasa Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia. Regulasi tersebut dapat menumbuhkan semangat bela negara bangsa Indonesia. Mengapa? Karena dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, semangat nasionalisme bangsa Indonesia dapat tumbuh dengan sendirinya.
Dengan mengimplementasikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di kehidupan kita sehari-hari dapat menimbulkan rasa bangga yang tumbuh dalam diri kita dan dengan begitu kita telah melaksanakan upaya bela negara. Bentuk pengimplementasian bahasa itu sendiri baik berupa bahasa lisan maupun bahasa tulis.
Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus melaksanakan bela negara, salah satunya dengan bangga mempertahankan eksistensi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan kita. Jangan sampai terjadi akibat dari adanya berbagai pengaruh yang masuk dari negara asing yang dapat memudarkan semangat bela negara kita.
Pengaruh asing harus kita saring dengan baik agar tidak mengakibatkan pergeseran penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Contoh dari pergeseran tersebut seperti penggunaan plesetan kata, singkatan, dan lain sebagainya yang tidak sesuai dengan panduan tatanan bahasa Indonesia yang baik dan benar seperti yang dijelaskan didalam PUEBI.
No comments:
Post a Comment