Tuesday, May 23, 2023

Bank Wakaf

 Erie Febrian

Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen, Universitas Padjadjaran
BEBERAPA waktu lalu, Presiden Jokowi melontarkan gagasan untuk mendirikan dan mengembangkan lembaga keuangan (bank) berbasis sistem wakaf. Pemerintah menganggap potensi bank wakaf sangat besar namun selama ini kurang digarap secara memadai, baik di sisi wakaf aset bergerak maupun tidak bergerak termasuk wakaf tunai.

Gagasan ini merupakan terobosan strategis karena negara memiliki keterbatasan finansial untuk mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Angka kemiskinan nasional sudah mencapai 28,59 juta orang pada bulan Maret 2015 (BPS, 2015). Di sisi lain, data Bank Dunia menunjukkan bahwa Koefisien Gini Indonesia terus meningkat menjadi 41 pada tahun 2014, yang termasuk tertinggi di Asia Timur.

Selama ini, lembaga keuangan syariah yang dipercaya mengelola dana syariah oleh Kementerian Agama belum optimum memanifestasikan manfaat dana wakaf bagi pengembangan ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah bermaksud secara serius mengelola dana wakaf melalui bank wakaf untuk pemberdayaan ekonomi umat melalui pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Perkembangan bank wakaf

Sejarah pengelolaan wakaf tunai kurang lebih dimulai ketika salah satu istri Rasulullah SAW, Sayyidatunah Hafsah, mendedikasikan sejumlah perhiasannya sebagai wakaf kepada para wanita keluarga keturunan al-Khattab. Wakaf perhiasan ini diterima sebagai wakaf tunai karena pada era sahabat Rasulullah hingga era Imam Malik (93-179 H), perhiasan dan uang tunai berasal dari bahan yang sama, emas atau perak.

Para cendekiawan Islam selanjutnya banyak mendukung praktik wakaf tunai. Salah satunya adalah Zufar Ibn al-Huzail (110-158 H) yang menyatakan bahwa uang tunai dapat diinvestasikan dalam bentuk mudharabah (kemitraan) dan labanya dapat dialirkan kepada para fakir miskin.

Setelah era Malik dan Zufar, praktik wakaf tunai berkembang di Maroko dan di kekaisaran Ottoman (1301-1922). Setelah keruntuhan dinasti Ottoman, tidak ada catatan jejak praktik wakaf tunai karena para peneliti hanya menggunakan rujukan wakaf tunai Ottoman.

Selanjutnya, konsep wakaf tunai bangkit kembali dengan pengembangan yang inovatif. Di antaranya, konsep saham wakaf untuk mengumpulkan donasi atau deposito langsung ke rekening bank wakaf tunai. Skema ini populer di wilayah kesultanan Oman dan Kuwait, sebelum diikuti oleh Uni Emirat Arab pada tahun 2001.

Setelah perkembangan yang pesat di ketiga negara tersebut, praktik wakaf tunai menyebar ke seluruh warga Muslim dunia saat ini. Di wilayah Timur Tengah, praktik wakaf tunai bahkan populer sejak abad 20. Di Malaysia, negara bagian Perak membuat regulasi terkait wakaf tunai sejak tahun 1959. Namun, secara nasional baru pada tahun 2007 Majelis fatwa Nasional Malaysia menerbitkan fatwa yang mengizinkan praktik wakaf tunai. Di Singapura, wakaf tunai bahkan sudah diatur dalam undang-undang Muslim pada tahun 1968. DI Indonesia sendiri, MUI sudah mengeluarkan fatwa izin wakaf tunai per 11 Mei 2002.



Potensi

Wakaf adalah salah satu instrumen ekonomi Islam yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai akselerator pemberdayaan ekonomi umat di Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia dapat menggunakan skema bank wakaf sebagai piranti ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan.

Pemerintah sebenarnya sudah menyadari potensi wakaf, termasuk wakaf tunai. Ini diindikasikan oleh penerbitan sejumlah perangkat regulasi, seperti UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan wakaf. Regulasi tersebut memperjelas kedudukan wakaf uang, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum nasional, sehingga diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhannya.

Wakaf tunai memiliki potensi yang lebih besar ketimbang wakaf aset non finansial, karena sifatnya yang likuid dan nilainya cenderung selaras dengan umlah penduduk Muslim yang juga besar.
Bila jumlah penduduk Muslim di Indonesia dengan pendapatan rata-rata antara Rp 1,5 juta/bulan adalah 4 juta jiwa dan berwakaf Rp 50 ribu/tahun, maka akan terkumpul dana wakaf Rp 200 miliar/tahun. Lalu, jika penduduk Muslim berpenghasilan bulanan Rp 1,6 – 2,5 juta berjumlah 3 juta jiwa dan berwakaf Rp 120 ribu/tahun, maka akan terkumpul dana sebesar Rp 360 miliar/tahun. Lalu, jika penduduk Muslim berpenghasilan Rp 2,6 – 5 juta/bulan berjumlah 2 juta jiwa dan berwakaf Rp 600 ribu/tahun, maka akan terkumpul dana sejumlah Rp 1,2 trilyun. Selanjutnya, bila penduduk Muslim berpendapatan Rp 5,1 – 10 juta/bulan berjumlah 1 juta jiwa dan berkenan berwakaf Rp 1 juta, maka akan terkumpul dana sebesar Rp 1 trilyun /tahun. Dengan demikian, total dana terkumpul dari 10 juta penduduk Muslim mencapai Rp 2,76 trilyun per tahun.

Dari perhitungan kasar di atas, tampak bahwa potensi wakaf tunai sangat besar. Terlebih lagi, dana wakaf diasumsikan tidak akan berkurang dari nominal yang dipinjamkan, sehingga akan terjadi akumulasi yang semakin besar setiap tahun. Sejauh ini belum ada data yang memadai terkait posisi riil wakaf tunai nasional mutakhir. Namun, laporan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukkan jumlah wakaf uang yang terkumpul per Desember 2013 baru mencapai Rp 145,8 M. Angka tersebut jauh dari kalkulasi normatif di atas.

Catatan Penting

Keberadaan bank wakaf jelas ditunggu banyak kalangan di tanah air. Dengan potensinya yang besar, wajar jika kita semua berharap banyak banhwa keberadaan bank wakaf akan menjadi pelumas mesin ekonomi nasional, khususnya bagi pelaku ekonomi bawah.

Meski demikian, para pemangku kepentingan perlu mengupayakan langkah-langkah yang menjamin keberlangsungan bank wakaf. Beberapa hal yang perlu dicermati, agar bank wakaf dapat terus berkontribusi bagi kemaslahatan umat, cenderung mirip dengan bank untuk UMKM. Pertama, peminjam harus bermotivasi kuat untuk mengembalikan pinjaman. Meski kontributor dana wakaf tidak menuntut pengembalian dana, peminjam perlu menyadari bahwa dana tersebut bersifat produktif dan untuk kemaslahatan umat. Kedua, pengelola bank wakaf adalah profesional yang keahliannya perlu dikompensasi setimpal. Oleh karenanya, pemerintah perlu memikirkan skema operasional bank wakaf yang tidak melanggar syariah terkait wakaf.

Akhirul kalam, mari menyambut niat positif pemerintah yang hendak memberi ruang bagi praktik keuangan Islam berkontribusi bagi kemaslahatan bangsa dan negara. ***
http://www.pikiran-rakyat.com/opini/...k-wakaf-392678
Mantap,,,go Jokowi go Jokowi...

Mengenal Lebih Dekat Dengan Wakaf Uang

 Oleh Hamdah Rosalina


Mahasiswa STEI SEBI

      Wakaf merupakan pranata keagamaan dalam Islam yang memiliki hubungan langsung secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan, seperti pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. Wakaf, di samping instrumen keuangan Islam lainnya, seperti zakat, bila dikelola secara produktif dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Itu berarti wakaf dapat menjadi sumber pendanaan dari umat untuk umat, baik untuk kepentingan keagamaan, sosial, maupun ekonomi. Untuk itu, pemahaman terhadap fungsi wakaf perlu disosialisasikan dan menjadi gerakan kolektif seluruh lapisan masyarakat dalam rangka memperbaiki ekonomi umat.

      Menapaki jejak sejarah, keberadaan wakaf uang sudah berkembang baik di negara-negara lain seperti Arab Saudi, Mesir menggunakan wakaf uang untuk keperluan pendidikan khususnya Universitas Al-Azhar, Yordania membuat wakaf uang berkolaborasi dengan zakat tanah atau properti, hasilnya digunakan untuk berbagai keperluan penduduk (memperbaiki perumahan penduduk, membangun perumahan petani dan mengembangkan tanah pertanian), di negara Turki dana wakaf berhasil meringankan belanja negara, terutama untuk penyediaan fasilitas pendidikan, sarana perkotaan dan fasilitas umum lainnya, Bangladesh Bank Wakaf (SIBL) menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) yang dapat dibeli masyarakat umum untuk pendanaan proyek-proyek sosial. Ada upaya SWU pengganti peran pajak, serta  Malaysia. Sedangkan di Indonesia sendiri lembaga nadzir yang memfasilitasi para pewakif untuk menunaikan ibadah wakaf uang sudah mulai bermunculan.

      Dalam Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf Pasal (1) mendefinisikan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu terntentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Definisi tersebut telah mengakomodir macam harta benda yang diwakafkan termasuk wakaf uang (cash waqf). Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai (Kemenag RI, 2013).

      Jika wakaf seringkali dikaitkan dengan wakaf tidak bergerak, seperti tanah maupun bangunan, terbukti telah banyak membantu kegiatan sosial di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Sejumlah lembaga pendidikan, pondok pesantren maupun masjid di Indonesia banyak ditopang keberadaan dan kelangsungan hidupnya oleh wakaf. Hal ini menandakan bahwa saat ini wakaf sudah sangat besar namun dominan di harta tidak bergerak sehingga masih belum produktif. Dari data Badan Wakaf Indonesia (BWI) bahwa secara akumulatif wakaf uang yang terkumpul tahun 2011-2018 hanya 255 M dari potensi 180 T. Artinya, masih banyak potensi wakaf uang yang harus dihimpun.

      Menurut hasil Kajian Pengembangan Wakaf Uang Dalam Rangka Pendalaman Pasar Keuangan Syariah oleh Badan Kebijakan Fiskal, Kementrian Keuangan RI (2019), wakaf tunai memiliki potensi besar untuk kesejahteraan diantaranya :

1. Mengolah aset-aset wakaf berupa tanah-tanah kosong, untuk dikelola secara produktif melalui berbagai kegiatan ekonomi, atau dengan pembangunan gedung

2. Alternatif pembiayaan bagi lembaga-lembaga pendidikan dan kesehatan Islam seperti pesantren, madrasah, RS, Klinik kesehatan, dan lainnya.

3. Mengurangi belanja pemerintah untuk penyediaan fasilitas publik, dapat mengurangi defisit anggaran dan pinjaman pemerintah.

4. Sangat potensial untuk membantu para pelaku usaha kecil (UMKM) dalam bentuk microfinance.

    Dengan berwakaf, kita telah berperan dalam penegakkan sistem ekonomi Islam yang tidak hanya berfokus terhadap masalah yang berhubungan dengan manusia (Hablum Minanas) seperti ekonomi, sosial, dan hukum. Akan tetapi juga Hablum Minallah yang menyangkut sarana ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

    Meskipun sepanjang sejarah Islam, wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam kesejahteraan umat, namun kita juga perlu meminimalisir terjadinya penyelewengan dan mengelola manajemen risiko yang baik dalam wakaf tunai. Salah satu bentuk sinergi antara Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Indonesia serta International Research of Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IsDB).menciptakan sebuah terobosan terkait tata kelola wakaf yang baik atau disebut Waqf Core Principles yang dapat menjadi pedoman bagi lembaga pengelola wakaf agar dapat berjalan secara optimal.

    Dalam rangka memberi ruang gerak bagi kegiatan perwakafan dalam era globalisasi, Bank Indonesia menyodorkan definisi wakaf tunai, yaitu sebagai penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan selain untuk kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya. Perbankan syari’ah dapat menghimpun dana dari anggota masyarakat yang memiliki penghasilan dan akan memberikan wakaf tunainya dengan menerbitkan Sertifikat Wakaf Tunai. Penerbitan Sertifikat Wakaf Tunai akan membuka peluang penggalangan dana wakaf yang cukup besar sesuai dengan segmentasi masyarakat dan kesadaran untuk berwakaf.

    Adapun tabel asumsi yang dibuat oleh Mustafa Edwin Nasution, sebagaimana di kutip oleh Sudirman Hasan terkait potensi  wakaf uang 

Mengenal Lebih Dekat Dengan Wakaf Uang

      Artinya adalah, dalam satu tahun, potensi wakaf di Indonesia sebesar 3T hal ini dapat di implementasikan jika ada kesadaran dari masyarakat Indonesia untuk melaksanakan wakaf tunai.


Referensi :

1. Kajian Pengembangan Wakaf Uang Dalam Rangka Pendalaman Pasar Keuangan Syariah oleh Badan Kebijakan Fiskal, Kementrian Keuangan RI (2019).

2. Panduan Pengelolaan Wakaf Tunai, Kemenag RI (2013)

3. Buku Waqaf Core Principles https://www.bwi.go.id/waqf-core-principles/

4. Sudirman Hasan, Wakaf Uang dan Implementasinya di Indonesia hlm. 171


Harga Jual vs Harga Pokok Jual. Apa bedanya?

 Harga Jual vs Harga Pokok Jual. Apa bedanya?


Harga jual sering kali menjadi salah satu komponen yang harga yang sulit untuk ditentukan. Bahkan, tak jarang pengusaha muda menerka-nerka harga penjualan produk atau layanan yang mereka jual. Meski pun istilah tersebut mungkin sering terucap di kalangan orang. Tapi tak banyak, yang menyadari bahwa kedua istilah tersebut sebenarnya memiliki pengertian berbeda. Keduanya penting untuk dipahami dan ditetapkan dengan perhitungan matang. Karena keduanya dapat berpengaruh pada laba usaha yang akan Anda raih ke depannya.

Di artikel kali ini Anda akan menemukan tentang:

1. Mengenal Harga Hual
2. Pengertian dari Harga Pokok Jual
3. Cara menghitung Harga Pokok Jual
4. Cara menentukan Harga Jual
5. Permudah proses Pembukuan Usaha Anda!

Ikuti media sosial FR Consultant Indonesia untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan.

Mengenal Harga Jual

Sepintas harga jual bisa diartikan sebagai harga yang diberikan atau ditawarkan kepada konsumen yang ingin membeli produk atau layanan usaha Anda. Namun menelaah lebih dalam menurut ahli akuntansi, harga jual bisa dipahami sebagai berikut:

Harga Jual vs Harga Pokok Jual. Apa bedanya?

1. Menurut Mulyadi, harga jual adalah besaran harga yang dikenakan atau dibebankan kepada konsumen yang didapat dari perhitungan biaya produksi ditambah dengan biaya nonproduksi serta laba yang diharapkan.
2. Menurut Alimisyah dan Padji, Harga jual atau selling price merupakan harga jual yang meliputi biaya yang dikeluarkan untuk produksi dan distribusi ditambah dengan jumlah laba yang diinginkan.

Berdasarkan kedua pendapat tersebut, Anda pasti sudah bisa menyimpulkan. Bahwa harga jual adalah satuan harga yang dikeluarkan setelah perhitungan produksi, ditambah non-produk dan jumlah laba yang diharapkan. Itu sebabnya, Anda tidak bisa sembarang menentukan harga jual. Apabila Anda belum melakukan perhitungan terlebih dulu.

Pengertian dari Harga Pokok Jual

Harga pokok jual, atau Harga Pokok Penjualan, merupakan satuan harga yang paling dasar. Harga pokok penjualan (HPP) mencakup seluruh satuan harga yang dikeluarkan dalam proses membuat suatu produk hingga jadi. Di dalam HPP ini sudah termasuk biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan berbagai biaya tambahan yang tak terduga mau pun yang terduga.

Dikutip dari Software Akuntansi Online Terbaik di Indonesia - Jurnal, HPP juga sering disebut sebagai Cost of Goods Sold (COGS), yang merupakan jumlah pengeluaran dan beban. Baik secara langsung atau pun tidak, dikeluarkan oleh perusahaan. Seperti mulai dari bahan, tenaga kerja, dan faktor lain yang dibutuhkan untuk memperoleh atau memproduksi barang atau jasa, yang kemudian dapat dijual ke konsumen. Secara praktis, HPP adalah keseluruhan biaya produksi dalam kurun waktu tertentu.

Harga Jual vs Harga Pokok Jual. Apa bedanya?

Sebagai pengusaha, Anda perlu mengetahui dan menghitung HPP ini dengan cermat. Karena apabila tidak tepat, HPP ini juga dapat mempengaruhi pendapatan usaha Anda ke depannya.

HPP memiliki beberapa komponen penting yang tidak bisa dipisahkan, berikut di antaranya:

1. Persediaan awal barang dagang.

Yang diartikan sebagai persediaan barang dagang pada awal periode atau tahun buku berjalan. Bentuk atau nilai saldonya, tercatat dalam neraca saldo periode berjalan. Atau neraca awal perusahaan, atau pun neraca pada tahun sebelumnya.

2. Persediaan akhir barang dagang.

Persediaan ini terdapat di akhir periode atau akhir tahun buku berjalan. Saldonya biasa diketahui dari data penyesuaian akhir periode.

3. Pembelian bersih.

Komponen ini termasuk ke dalam seluruh pembelian barang dagangan yang dilakukan perusahaan. Baik tunai, mau pun kredit. Ditambah pula dengan biaya angkut pembelian, lalu dikurangi dengan potongan pembelian atau retur pembelian.

Cara menghitung Harga Pokok Jual (HPP)

Setelah mengetahui tentang pengertian HPP, selanjutnya adalah penting bagi Anda untuk mengetahui cara menghitung HPP. Supaya Anda bisa langsung menentukan harga untuk produk UMKM Anda. Secara singkatnya, berikut ini adalah contoh menghitung HPP:

Rumus HPP adalah: HPP = Barang tersedia untuk dijual – Persediaan akhir

- Barang tersedia untuk dijual, adalah persediaan barang dagangan awal ditambah pembelian bersih.
- Sedangkan, cara untuk mendapatkan pembelian bersih adalah: (pembelian + biaya angkut pembelian) – (Retur pembelian + potongan pembelian).

Dengan kata lain:

- HPP = Persediaan barang dagangan awal + Pembelian barang dagangan + Beban angkut pembelian + Retur pembelian dan pengurangan harga – Potongan pembelian – Persediaan barang dagangan akhir.

Kalau pun Anda rupanya mengalami kesulitan untuk menentukan konsep dan strategi bisnis serta keuangan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan bisnis dan keuangan seperti FR Consultant Indonesia.

Mari kita ambil contoh kasus:

CV Makmur, Jakarta 1 Juni 2021

- Persediaan barang dagangan (awal) = Rp15.000.000,00
- Pembelian = Rp50.000.000,00
- Retur pembelian dan PH = Rp1.500.000,00
- Potongan pembelian = Rp2.000.000,00
- Beban angkut pembelian = Rp1.000.000,00
- Persediaan barang dagangan (akhir) = Rp10.000.000,00

Maka perhitungan HPP dari data tersebut adalah:

- HPP = Persediaan barang dagangan (awal) + Pembelian – Retur pembelian – Potongan pembelian + Beban angkut pembelian – Persediaan barang dagangan (akhir).
- Harga Pokok Penjualan (HPP) = Rp15.000.000,00 + Rp50.000.000,00 – Rp1.500.000,00 – Rp2.000.000,00 + Rp1.000.000,00 – Rp10.000.000,00
- HPP = Rp52.500.000,00

Anda jangan sampai salah dalam menghitung HPP. Karena sangat penting, agar laporan keuangan usaha Anda dapat tercatat dengan akurat dan Anda tidak mengalami kerugian yang tidak jelas.

Cara Menghitung Harga Jual

Yang barusan adalah menghitung HPP, yang selanjutnya adalah menghitung harga jual. Secara sederhana Anda bisa menghitungnya dengan rumusan seperti ini:

- Harga Jual = Biaya Produksi + Biaya Non Produksi + Keuntungan yang Diharapkan

Ayo ambil contoh kasus. Dalam memproduksi produk, perusahaan CV Makmur mengeluarkan:

- Biaya produksi sebesar = Rp3.000.000,00.
- Biaya di luar dari proses produksi sebesar = Rp1.500.000,00.
- Serta keuntungan yang diharapkan didapat sebesar = Rp1.000.000,00.

Maka, berapakah Harga Jualnya?

- Harga Jual = Biaya Produksi + Biaya Non Produksi + Keuntungan yang Diharapkan
- Harga Jual = Rp3.000.000,00 + Rp1.500.000,00 + Rp1.000.000,00 = Rp5.500.000,00

Jadi, harga jual produk yang akan dijual CV Makmur adalah sebesar Rp5.500.000,00.

Bagaimana? Anda sudah bisa memperkirakan, kan? Bagaimana Anda menentukan harga jual dan harga pokok jual (HPP) untuk produk atau layanan usaha Anda?

Permudah proses Pembukuan Usaha Anda!

Meski pun sekilas terkesan sederhana, tapi kenyataannya menghitung HPP dan harga jual bisa sangat memusingkan. Anda tidak bisa salah, karena ketika Anda salah, Anda bisa saja menderita kerugian pendapatan yang tidak Anda sadari. Di sinilah Anda memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam menentukan kedua jenis harga ini. Kalau usaha Anda masih dalam skala kecil dengan penjualan produk yang tidak terlalu beragam, mungkin tidak terlalu sulit.

Tapi, di saat penjualan produk Anda bertambah, penting bagi Anda untuk semakin berhati-hati. Gunakan layanan konsultan apabila Anda ragu dalam menghitung dan menentukan kedua jenis harga ini. Lebih dari pada itu, suatu pembukuan usaha pun akan sangat berperan untuk menjaga kestabilan laporan keuangan usaha Anda. Bantuan teknologi seperti software akuntansi bisa menjadi rekomendasi terbaik untuk Anda dalam mengelola keuangan usaha. Anda pun bisa memetakan harga dan transaksi penjualan yang masuk.

Harga Jual vs Harga Pokok Jual. Apa bedanya?

Seandainya Anda pun masih mengalami kesulitan untuk menemukan harga pokok jual dan harga jual yang sesuai, Anda bisa menggunakan jasa konsultan bisnis milik FR Consultant Indonesia. Kami juga berperan sebagai penyedia jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan untuk usaha. Bagi Anda yang tinggal di Depok, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991. (fr)

Harga Pokok Penjualan (HPP) Untuk Menghitung Keuntungan Bisnis

 




Pengertian Harga Pokok Penjualan (HPP)
HPP adalah singkatan dari harga pokok penjualan yaitu semua biaya yang dikeluarkan secara langsung untuk menghasilkan sebuah produk sampai produk bisa dijual kembali.

Fungsi HPP Untuk Bisnis
Sebagai pertimbangan dalam menentukan harga jual produk
Dengan HPP kamu jadi tahu total persediaan yang digunakan selama satu periode dan yang masih tersisa.
Selain itu, kamu sebagai pebisnis juga bisa menentukan keuntungan yang kamu inginkan. Misalnya harga jual produk lebih tinggi maka harga pokok penjualan akan menghasilkan laba yang tinggi juga.


Apa saja komponen harga pokok penjualan ?
Komponen harga pokok penjualan perusahaan dagang memiliki bagian yang dapat berpengaruh dalam harga pokok penjualan, diantaranya :

1. Persediaan Awal
Kamu memerlukan informasi terkait persediaan awal dagang, tujuannya adalah untuk menghitung jumlah banyak barang dagangan yang telah terjual dalam satu periode.

2. Persediaan Akhir
Nah, untuk persediaan akhir sendiri merupakan nilai persediaan akhir yang belum terjual selama periode tersebut. Untuk persediaan akhir akan ditampilkan pada neraca akhir dalam laporan keuangan.

3. Pembelian Barang Dagang
Untuk menambah jumlah persediaan barang sebuah bisnis biasanya melakukan pembelian barang dagang. Pembelian barang dagang pada hpp adalah total pembelian secara tunai dan kredit.

4. Biaya Angkut Pembelian
Pembelian barang dagangan menganut sistem FOB Shipping Point. apa sih maksudnya ? jadi ongkos kirim barang dari gudang penjual kepada pembeli  biayanya akan ditanggung oleh pembeli.

5. Potongan Pembelian
Potongan pembelian dapat kamu masukkan kedalam harga pokok penjualan perusahaan dagang karena potongan pembelian mengurangi nilai pembelian dari barang dagang.

6. Retur Pembelian
Terakhir komponen hpp adalah retur pembelian. Retur pembelian ini diakibatkan beberapa hal seperti kerusakan barang atau barang yang tidak sesuai sehingga bisa dikembalikan.