Thursday, August 6, 2020

Sebenarnya Trading Forex Halal atau Haram? Begini Penjelasan Lengkapnya

!

Mau belajar Forex tapi sebagian besar orang takut kalau kegiatan investasi tersebut haram dan berdosa? Sebaiknya Anda jangan terlalu mudah termakan anggapan, pandangan ataupun informasi yang kurang jelas asal-usulnya. Terlebih lagi berita hoax sekarang ini malah semakin berkembang pesat, didukung adanya teknologi canggih dan modern sehingga membuat masyarakat mudah percaya. Justru Anda harus pandai memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mencari tau kebenarannya secara pasti. 

Padahal kalau Anda memelajari lebih lanjut, ada begitu banyak manfaat serta keuntungan transaksi mata uang asing. Karena skalanya internasional tentu uang lebih yang didapatkan tidak dalam bentuk Rupiah melainkan Dollar Amerika, Euro Eropa ataupun Poundsterling yang mana nilai tukarnya sangat tinggi. Bayangkan Anda dapatkan beberapa persen kenaikan dari total keseluruhan modal pertama, kemudian dihitung dalam Rupiah maka hasilnya berlimpah. 

Trading Forex Disamakan dengan Judi

Tidak sedikit orang awam langsung memberikan judgement atau label kalau kegiatan trading Forex bersifat haram karena sama saja dengan berjudi. Alasannya karena seorang trader atau pemainnya akan memasang modal dalam jenis mata uang tertentu kemudian menunggu naik turunnya harga. Anda hanya perlu duduk manis, tanpa bekerja keras, bergerak, atau bahkan pergi ke kantor namun dengan mudah mendapatkan uang hingga menjadi milyarder. 

Itulah yang kemudian membuat orang-orang berspekulasi sendiri jika trading Forex haram hukumnya. Padahal sebenarnya tidak seperti itu karena prinsip dasar valuta asing atau Forex adalah murni berdagang. Atau lebih tepatnya Anda dapat menganggapnya sebaga bisnis tukar menukar mata uang asing, contohnya dari Rupiah ke Euro, Rupiah ke USD, atau lain sebagainya. Keuntungan berlimpah tersebut didapatkan dari hasil selisih pertukaran bergantung kondisi pasar. 

Sedangkan mengenai judi, semua keputusan pemain diambil dengan cara prediksi, menggantungkan keberuntungan ataupun hoki. Berbeda halnya dengan trading karena meski Anda duduk diam di rumah saja namun pikiranlah yang bekerja maksimal. Diperlukan pengambilan keputusan maksimal secara matang dengan mempertimbangkan analisa fundamental, teknikal, sedikit insting alami, dan strategi khusus lainnya. Intinya, orang biasa tanpa kemampuan atau pengetahuan mumpuni tidaklah bisa trading sebelum belajar Forex terlebih dahulu.

Fatwa MUI tentang Kehalalan Trading Forex

Jika Anda merupakan salah satu pihak yang menganggap trading itu haram, termasuk judi, makan uang riba atau sebagainya maka perlu mencari informasi lebih mendalam lagi. Sudah terbukti secara resmi bahkan diakui secara Agama Islam apabila investasi tersebut 100% halal. Dibuktikan dengan keluarnya fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia, tepatnya dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 mengenai jual beli mata uang atau disebut dengan Al-Sharf. 

MUI menetapkan jika transaksi valuta asing atau Forex diperbolehkan karena asal usul pendapatannya sangat jelas. Uang berjumlah fantastis yang didapatkan para trader bukanlah hasil taruhan skala internasional melainkan diatur secara global. Selain itu para pemain atau penjual dan pembeli mengetahui alur transaksi, jumlah dana, serta informasi lainnya. Walaupun saat transaksi tidak ada wujud barang karena dilakukan online tetapi ada kepastian tentang nominal, waktu, dll. 

Dengan begitu jual beli uang asing meskipun dilakukan secara tidak langsung namun tetap dianggap sah. Trader tidak dirugikan sama sekali, tidak ada kecurangan karena semuanya bersifat transparan atau dapat dipantau langsung. Kecuali jika uang hasil berdagang valas tidak diberikan kepala si pemilik sehingga dapat dikatakan tidak sah atau curang. Lagipula semua perkiraan atau pergerakan harga tiap jenis mata uang asing dapat diketahui oleh tiap pemain.

Sudah jelas tentang hukum halal haramnya trading Forex menurut Agama Islam. Anda tidak perlu risau karena transaksi sekaligus investasi jangka pendek yang satu ini aman dilakukan.

Semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment