Friday, June 2, 2023

Macam-Macam Artikel Ilmiah Dan Contohnya

 Macam-Macam Artikel Ilmiah Dan Contohnya


Pengertian Artikel Ilmiah

artikel ilmiah merupakan tulisan dengan bentuk ulasan yang disebut dengan riview article atau artikel penelitian yang kita kenal dengan research article. Semua itu dapat disusun dari sebuah laporan penelitian yang ditulis kembali dalam jurnal, yang selanjutnya dipublikasikan di suatu media.

Bagi kalian yang pernah kuliah, biasanya ada beberapa tugas mata kuliah yang mengharuskan kita untuk membuat sebuah jurnal. Selain jurnal, skripsi diantaranya termasuk dalam contoh artikel ilmiah. Lebih jelasnya, berikut ini yang merupakan contoh artikel ilmiah.

Penelitian

Artikel ilmiah pendidikan

Jurnal

Makalah

PENGERTIAN ARTIKEL ILMIAH BERDASARKAN DEFINISI ARTI DAN MAKNA

Pengertian, definisi, makna, atau arti karya ilmiah atau tulisan ilmiah adalah suatu karya berupa tulisan yang disusun sistematis oleh seorang ilmuwan sesuai dengan kaidah dan ketentuan penulisan karya ilmiah yang ingin mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, baik melalui studi kepustakaan, kumpulan pengalaman, eksperimen (atau uji coba perbobaan tertentu baik di lapangan maupun di laboratorium), atau pengetahuan orang lain sebelumnya. Karya ilmiah merupakan termasuk disiplin ilmu dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Bidang-bidang ilmu pengetahuan antara lain : ilmu matematika, fisika, kimia, biologi, bahasa dan sastra Indonesia, ilmu sosial, dan lain-lain.

MACAM-MACAM ARTIKEL ILMIAH YANG SERING DITULIS

Dalam menulis artikel karya ilmiah terdapat jenis-jenis atau macam-macam karya ilmiah, yaitu : makalah, kertas kerja, skripsi, tesis, dan desertasi. Makalah adalah karya tulis ilmiah yang menyajikan sesuatu berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris dan objektif. Pembahasan makalah menggunakan proses dedukti dan induktif. Untuk kertas kerja sama seperti makalah, pembahasan lebih mendalam daripada makalah, serta menyajikan berdasarkan data di lapangan dan bersifat empiris objektif. Skripsi adalah karya ilmiah yang mengemukakan pendapat sendiri berdasarkan pendapat orang lain. Data dan fakta skripsi bersifat empiris-objektif. Penulisnya akan diberi gelar sarjana (S1). Tesis sama seperti skripsi. Tesis menungkapkan ilmu pengetahuan baru yang diperoleh dari penelitian sendiri. Penulisnya akan diberi gelar magister (S2). Desertasi adalah karya tulis ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang bisa dibuktikan dan di uji coba kebenarannya berdasarkan data, fakta, dan analisis yang detail dan rinci. Hasil desertasi berupa penemuan penulis sendiri. Jika penemuan ini bisa dipertahankan, penulisnya akan diberi gelar doktor (S3).

CARA MENULIS ARTIKEL ILMIAH YANG BAIK DAN BENAR

Dalam menulis artikel karya ilmiah harus memperhatikan kaidah atau aturan penulisan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Salah satu contohnya, yaitu struktur di dalam menyusun kalimat yang terdiri dari S (subjek), P (predikat), O (objek), dan K (keterangan) harus benar. Manfaat dari penulisan struktur kalimat yang benar sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh setiap orang yang membacanya atau dalam hal ini pembaca. Selain itu, cara menulis kalimat di artikel karya ilmiah atau makalah biasanya berupa kalimat pasif. Di mana, pada kalimat pasif P (predikat) bersifat dilakukan terhadap O (objek). Oleh karena itu, penulisan pada kalimat pasif P (predikat) diawali dengan atau memiliki awalan di-.

SISTEMATIKA PENULISAN ARTIKEL ILMIAH YANG BAIK DAN BENAR

Dalam menulis artikel ilmiah ada sistematika penulisan yang baku. Sistematika artikel ilmiah, terdiri dari :

BAB I yang berisi pendahuluan, BAB II membahas tentang tinjauan pustaka, BAB III membahas metode yang digunakan dalam mencapai tujuan penulisan artikel ilmiah, BAB IV membahas tentang analisa data hasil percobaan atau eksperimen yang sudah dilakukan di lapangan atau laboratorium, BAB V membahas kesimpulan dan saran, Dan yang terakhir adalah daftar pustaka yang berisi sumber referensi penulisan artikel ilmiah.

Berikut adalah contoh sistematika artikel ilmiah secara lengkap, mulai dari bab 1, bab 2, bab 3, bab 4, bab 5 dan daftar pustaka :

COVER ARTIKEL ILMIAH

LEMBAR PENGESAHAN

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penelitian

1.2 Tujuan Penelitian

1.3 Metode Penelitian

1.4 Waktu dan Tempat Penelitian

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

BAB III METODE PENELITIAN

BAB IV ANALISA

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN

DAFTAR PUSTAKA

Sistematika di atas digunakan dalam menyusun makalah atau karya tulis, skripsi, tesis, dan desertasi.

CONTOH ARTIKEL ILMIAH YANG DISUSUN MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA

Contoh artikel ilmiah yang disusun menggunakan bahasa Indonesia bisa berupa makalah, skripsi, thesis dan desertasi. Tema atau topik yang dipilih tentu disesuaikan dengan tujuan dari penulisan tulisan ilmiah tersebut. Tema atau topik disesuaikan dengan permasalahan yang terbaru atau terkini. Contoh tema atau topik artikel ilmiah, misalnya : di bidang ekonomi, hukum, sains, politik, sosial, budaya, dan sebagainya. Di dalam menulis ilmiah harus sesuai dengan kaidah dan aturan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Selengkapnya Mengenai Contoh Artikel Ilmiah DI: Syarif Soden
info lowongan kerja GRATIS!!!⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀

Like, share dan tag teman atau saudara siapa tau ada yg butuh pekerjaan ⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀

PERHATIAN !!! Lowongan mungkin sudah tidak berlaku
Follow Sosial media di bawah untuk info lowongan terbaru


Facebook⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀

Info lebih lanjut hubungi kontak yg tersedia di gambar
kami juga melayani promo usaha

Jasa Pembuatan Skripsi, Tesis, dan Disertasi serta Jurnal Hukum dan Kenotariatan

 Almamater Script beralamat di DKI Jakarta, merupakan perusahaan jasa yang bergerak di bidang penelitian ilmu hukum. Berdiri sejak 23 Maret 2009. Kami telah banyak mengerjakan penelitian-penelitian hukum, baik itu skripsi, tesis, dan desertasi serta buku khusus Fakultas Hukum. Anda akan dibantu oleh para ahli/konsultan bergelar S1, S2 dan S3 lulusan dalam dan luar negeri.



More info:

Kirana (0812 9323 0467) bisa SMS, TLP, dan Whatsapp.

Email : almamaterscript@yahoo.com


Harga Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi Khusus Fakultas Hukum:

1. Makalah: Perkiraan biaya Rp. 500.000/15 halaman.
2. Skripsi: Perkiraan biaya Rp. 4.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,-
3. Tesis: Perkiraan biaya Rp. 6.000.000,- s/d Rp. 7.000.000,-
4. Disertasi: Perkiraan biaya Rp. 35.000.000,- s/d .....


Syarat dan Ketentuan:

1. Harga di atas tidak mengikat, dapat berubah sewaktu-waktu. Harga tidak berlaku jika diminta pengerjaan secara mendadak (butuh cepat).

2. Baik Skripsi, Tesis, dan Disertasi sudah termasuk revisi penulisan sampai dengan revisi sidang dan tentir (bimbingan) sebelum menghadapi sidang.

3. Termasuk pula mendapatkan simulasi sidang, sehingga Mahasiswa/i dapat mengetahui bagaimana proses sidang pada umumnya.

4. Pekerjaan bisa dipilih per bab. Ini berarti pekerjaan hanya dilakukan untuk bab yang anda minta. Misalnya, bila anda meminta bantuan bab 2, maka kami mengerjakan hanya bab 2; atau bila anda meminta bantuan bab 5, maka kami mengerjakan hanya bab 5; begitu seterusnya.

5. Pekerjaan tidak mesti semua bab. Ini berarti anda bisa meminta bantuan hanya bab yang anda pilih. Misalnya, anda bisa meminta bantuan bab 1 saja tanpa perlu mengerjakan bab 2, 3, 4, dan 5; anda bisa meminta bantuan bab 4 saja tanpa perlu mengerjakan bab 1, 2, 3, dan 5;

6. Pekerjaan bab-bab dalam skripsi/tesis harus sambung-menyambung. Ini berarti bab yang anda minta harus menyatu dengan bab-bab lain yang sudah anda miliki. Misalnya, bila anda meminta bantuan bab 2, maka anda harus memiliki bab sebelumnya (bab 1); atau bila anda meminta bantuan bab 5, maka anda harus memiliki bab 1, 2, 3, dan 4; begitu seterusnya.

7. Pembayaran dilakukan secara langsung, dengan DP 50% dan pelunasan dilakukan pada saat pengerjaan bab pembahasan/ analisa, namun tanggung jawab tetap sampai dengan revisi setelah sidang. Hasil kerja (file) dikirim melalui email/bertemu.

8. Tidak ada tambahan biaya untuk perbaikan, perombakan, penambahan, atau pengurangan terhadap bab yang sudah dikerjakan.

9. Bagi klien yang berada di Jabodetabek, DIWAJIBKAN (apabila klien setuju) untuk bertemu dahulu dan membawa buku panduan penulisan skripsi/tesis/disertasi.

10. SKRIPSI/TESIS/DISERTASI INI DIJAMIN ORISINIL ALIAS TIDAK PLAGIAT. SEPERTI HALNYA ANDA, KAMI JUGA ANTI PLAGIAT.

More info:

Kirana (0812 9323 0467) bisa SMS, TLP, dan Whatsapp.

Email: almamaterscript@yahoo.comJasa Pembuatan Skripsi, Tesis, dan Disertasi serta Jurnal Hukum dan Kenotariatan

Tuesday, May 23, 2023

Bank Wakaf

 Erie Febrian

Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen, Universitas Padjadjaran
BEBERAPA waktu lalu, Presiden Jokowi melontarkan gagasan untuk mendirikan dan mengembangkan lembaga keuangan (bank) berbasis sistem wakaf. Pemerintah menganggap potensi bank wakaf sangat besar namun selama ini kurang digarap secara memadai, baik di sisi wakaf aset bergerak maupun tidak bergerak termasuk wakaf tunai.

Gagasan ini merupakan terobosan strategis karena negara memiliki keterbatasan finansial untuk mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Angka kemiskinan nasional sudah mencapai 28,59 juta orang pada bulan Maret 2015 (BPS, 2015). Di sisi lain, data Bank Dunia menunjukkan bahwa Koefisien Gini Indonesia terus meningkat menjadi 41 pada tahun 2014, yang termasuk tertinggi di Asia Timur.

Selama ini, lembaga keuangan syariah yang dipercaya mengelola dana syariah oleh Kementerian Agama belum optimum memanifestasikan manfaat dana wakaf bagi pengembangan ekonomi masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah bermaksud secara serius mengelola dana wakaf melalui bank wakaf untuk pemberdayaan ekonomi umat melalui pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Perkembangan bank wakaf

Sejarah pengelolaan wakaf tunai kurang lebih dimulai ketika salah satu istri Rasulullah SAW, Sayyidatunah Hafsah, mendedikasikan sejumlah perhiasannya sebagai wakaf kepada para wanita keluarga keturunan al-Khattab. Wakaf perhiasan ini diterima sebagai wakaf tunai karena pada era sahabat Rasulullah hingga era Imam Malik (93-179 H), perhiasan dan uang tunai berasal dari bahan yang sama, emas atau perak.

Para cendekiawan Islam selanjutnya banyak mendukung praktik wakaf tunai. Salah satunya adalah Zufar Ibn al-Huzail (110-158 H) yang menyatakan bahwa uang tunai dapat diinvestasikan dalam bentuk mudharabah (kemitraan) dan labanya dapat dialirkan kepada para fakir miskin.

Setelah era Malik dan Zufar, praktik wakaf tunai berkembang di Maroko dan di kekaisaran Ottoman (1301-1922). Setelah keruntuhan dinasti Ottoman, tidak ada catatan jejak praktik wakaf tunai karena para peneliti hanya menggunakan rujukan wakaf tunai Ottoman.

Selanjutnya, konsep wakaf tunai bangkit kembali dengan pengembangan yang inovatif. Di antaranya, konsep saham wakaf untuk mengumpulkan donasi atau deposito langsung ke rekening bank wakaf tunai. Skema ini populer di wilayah kesultanan Oman dan Kuwait, sebelum diikuti oleh Uni Emirat Arab pada tahun 2001.

Setelah perkembangan yang pesat di ketiga negara tersebut, praktik wakaf tunai menyebar ke seluruh warga Muslim dunia saat ini. Di wilayah Timur Tengah, praktik wakaf tunai bahkan populer sejak abad 20. Di Malaysia, negara bagian Perak membuat regulasi terkait wakaf tunai sejak tahun 1959. Namun, secara nasional baru pada tahun 2007 Majelis fatwa Nasional Malaysia menerbitkan fatwa yang mengizinkan praktik wakaf tunai. Di Singapura, wakaf tunai bahkan sudah diatur dalam undang-undang Muslim pada tahun 1968. DI Indonesia sendiri, MUI sudah mengeluarkan fatwa izin wakaf tunai per 11 Mei 2002.



Potensi

Wakaf adalah salah satu instrumen ekonomi Islam yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai akselerator pemberdayaan ekonomi umat di Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia dapat menggunakan skema bank wakaf sebagai piranti ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan.

Pemerintah sebenarnya sudah menyadari potensi wakaf, termasuk wakaf tunai. Ini diindikasikan oleh penerbitan sejumlah perangkat regulasi, seperti UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan wakaf. Regulasi tersebut memperjelas kedudukan wakaf uang, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum nasional, sehingga diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhannya.

Wakaf tunai memiliki potensi yang lebih besar ketimbang wakaf aset non finansial, karena sifatnya yang likuid dan nilainya cenderung selaras dengan umlah penduduk Muslim yang juga besar.
Bila jumlah penduduk Muslim di Indonesia dengan pendapatan rata-rata antara Rp 1,5 juta/bulan adalah 4 juta jiwa dan berwakaf Rp 50 ribu/tahun, maka akan terkumpul dana wakaf Rp 200 miliar/tahun. Lalu, jika penduduk Muslim berpenghasilan bulanan Rp 1,6 – 2,5 juta berjumlah 3 juta jiwa dan berwakaf Rp 120 ribu/tahun, maka akan terkumpul dana sebesar Rp 360 miliar/tahun. Lalu, jika penduduk Muslim berpenghasilan Rp 2,6 – 5 juta/bulan berjumlah 2 juta jiwa dan berwakaf Rp 600 ribu/tahun, maka akan terkumpul dana sejumlah Rp 1,2 trilyun. Selanjutnya, bila penduduk Muslim berpendapatan Rp 5,1 – 10 juta/bulan berjumlah 1 juta jiwa dan berkenan berwakaf Rp 1 juta, maka akan terkumpul dana sebesar Rp 1 trilyun /tahun. Dengan demikian, total dana terkumpul dari 10 juta penduduk Muslim mencapai Rp 2,76 trilyun per tahun.

Dari perhitungan kasar di atas, tampak bahwa potensi wakaf tunai sangat besar. Terlebih lagi, dana wakaf diasumsikan tidak akan berkurang dari nominal yang dipinjamkan, sehingga akan terjadi akumulasi yang semakin besar setiap tahun. Sejauh ini belum ada data yang memadai terkait posisi riil wakaf tunai nasional mutakhir. Namun, laporan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukkan jumlah wakaf uang yang terkumpul per Desember 2013 baru mencapai Rp 145,8 M. Angka tersebut jauh dari kalkulasi normatif di atas.

Catatan Penting

Keberadaan bank wakaf jelas ditunggu banyak kalangan di tanah air. Dengan potensinya yang besar, wajar jika kita semua berharap banyak banhwa keberadaan bank wakaf akan menjadi pelumas mesin ekonomi nasional, khususnya bagi pelaku ekonomi bawah.

Meski demikian, para pemangku kepentingan perlu mengupayakan langkah-langkah yang menjamin keberlangsungan bank wakaf. Beberapa hal yang perlu dicermati, agar bank wakaf dapat terus berkontribusi bagi kemaslahatan umat, cenderung mirip dengan bank untuk UMKM. Pertama, peminjam harus bermotivasi kuat untuk mengembalikan pinjaman. Meski kontributor dana wakaf tidak menuntut pengembalian dana, peminjam perlu menyadari bahwa dana tersebut bersifat produktif dan untuk kemaslahatan umat. Kedua, pengelola bank wakaf adalah profesional yang keahliannya perlu dikompensasi setimpal. Oleh karenanya, pemerintah perlu memikirkan skema operasional bank wakaf yang tidak melanggar syariah terkait wakaf.

Akhirul kalam, mari menyambut niat positif pemerintah yang hendak memberi ruang bagi praktik keuangan Islam berkontribusi bagi kemaslahatan bangsa dan negara. ***
http://www.pikiran-rakyat.com/opini/...k-wakaf-392678
Mantap,,,go Jokowi go Jokowi...

Mengenal Lebih Dekat Dengan Wakaf Uang

 Oleh Hamdah Rosalina


Mahasiswa STEI SEBI

      Wakaf merupakan pranata keagamaan dalam Islam yang memiliki hubungan langsung secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan, seperti pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. Wakaf, di samping instrumen keuangan Islam lainnya, seperti zakat, bila dikelola secara produktif dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Itu berarti wakaf dapat menjadi sumber pendanaan dari umat untuk umat, baik untuk kepentingan keagamaan, sosial, maupun ekonomi. Untuk itu, pemahaman terhadap fungsi wakaf perlu disosialisasikan dan menjadi gerakan kolektif seluruh lapisan masyarakat dalam rangka memperbaiki ekonomi umat.

      Menapaki jejak sejarah, keberadaan wakaf uang sudah berkembang baik di negara-negara lain seperti Arab Saudi, Mesir menggunakan wakaf uang untuk keperluan pendidikan khususnya Universitas Al-Azhar, Yordania membuat wakaf uang berkolaborasi dengan zakat tanah atau properti, hasilnya digunakan untuk berbagai keperluan penduduk (memperbaiki perumahan penduduk, membangun perumahan petani dan mengembangkan tanah pertanian), di negara Turki dana wakaf berhasil meringankan belanja negara, terutama untuk penyediaan fasilitas pendidikan, sarana perkotaan dan fasilitas umum lainnya, Bangladesh Bank Wakaf (SIBL) menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) yang dapat dibeli masyarakat umum untuk pendanaan proyek-proyek sosial. Ada upaya SWU pengganti peran pajak, serta  Malaysia. Sedangkan di Indonesia sendiri lembaga nadzir yang memfasilitasi para pewakif untuk menunaikan ibadah wakaf uang sudah mulai bermunculan.

      Dalam Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf Pasal (1) mendefinisikan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu terntentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Definisi tersebut telah mengakomodir macam harta benda yang diwakafkan termasuk wakaf uang (cash waqf). Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai (Kemenag RI, 2013).

      Jika wakaf seringkali dikaitkan dengan wakaf tidak bergerak, seperti tanah maupun bangunan, terbukti telah banyak membantu kegiatan sosial di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Sejumlah lembaga pendidikan, pondok pesantren maupun masjid di Indonesia banyak ditopang keberadaan dan kelangsungan hidupnya oleh wakaf. Hal ini menandakan bahwa saat ini wakaf sudah sangat besar namun dominan di harta tidak bergerak sehingga masih belum produktif. Dari data Badan Wakaf Indonesia (BWI) bahwa secara akumulatif wakaf uang yang terkumpul tahun 2011-2018 hanya 255 M dari potensi 180 T. Artinya, masih banyak potensi wakaf uang yang harus dihimpun.

      Menurut hasil Kajian Pengembangan Wakaf Uang Dalam Rangka Pendalaman Pasar Keuangan Syariah oleh Badan Kebijakan Fiskal, Kementrian Keuangan RI (2019), wakaf tunai memiliki potensi besar untuk kesejahteraan diantaranya :

1. Mengolah aset-aset wakaf berupa tanah-tanah kosong, untuk dikelola secara produktif melalui berbagai kegiatan ekonomi, atau dengan pembangunan gedung

2. Alternatif pembiayaan bagi lembaga-lembaga pendidikan dan kesehatan Islam seperti pesantren, madrasah, RS, Klinik kesehatan, dan lainnya.

3. Mengurangi belanja pemerintah untuk penyediaan fasilitas publik, dapat mengurangi defisit anggaran dan pinjaman pemerintah.

4. Sangat potensial untuk membantu para pelaku usaha kecil (UMKM) dalam bentuk microfinance.

    Dengan berwakaf, kita telah berperan dalam penegakkan sistem ekonomi Islam yang tidak hanya berfokus terhadap masalah yang berhubungan dengan manusia (Hablum Minanas) seperti ekonomi, sosial, dan hukum. Akan tetapi juga Hablum Minallah yang menyangkut sarana ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

    Meskipun sepanjang sejarah Islam, wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam kesejahteraan umat, namun kita juga perlu meminimalisir terjadinya penyelewengan dan mengelola manajemen risiko yang baik dalam wakaf tunai. Salah satu bentuk sinergi antara Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Indonesia serta International Research of Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IsDB).menciptakan sebuah terobosan terkait tata kelola wakaf yang baik atau disebut Waqf Core Principles yang dapat menjadi pedoman bagi lembaga pengelola wakaf agar dapat berjalan secara optimal.

    Dalam rangka memberi ruang gerak bagi kegiatan perwakafan dalam era globalisasi, Bank Indonesia menyodorkan definisi wakaf tunai, yaitu sebagai penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan selain untuk kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya. Perbankan syari’ah dapat menghimpun dana dari anggota masyarakat yang memiliki penghasilan dan akan memberikan wakaf tunainya dengan menerbitkan Sertifikat Wakaf Tunai. Penerbitan Sertifikat Wakaf Tunai akan membuka peluang penggalangan dana wakaf yang cukup besar sesuai dengan segmentasi masyarakat dan kesadaran untuk berwakaf.

    Adapun tabel asumsi yang dibuat oleh Mustafa Edwin Nasution, sebagaimana di kutip oleh Sudirman Hasan terkait potensi  wakaf uang 

Mengenal Lebih Dekat Dengan Wakaf Uang

      Artinya adalah, dalam satu tahun, potensi wakaf di Indonesia sebesar 3T hal ini dapat di implementasikan jika ada kesadaran dari masyarakat Indonesia untuk melaksanakan wakaf tunai.


Referensi :

1. Kajian Pengembangan Wakaf Uang Dalam Rangka Pendalaman Pasar Keuangan Syariah oleh Badan Kebijakan Fiskal, Kementrian Keuangan RI (2019).

2. Panduan Pengelolaan Wakaf Tunai, Kemenag RI (2013)

3. Buku Waqaf Core Principles https://www.bwi.go.id/waqf-core-principles/

4. Sudirman Hasan, Wakaf Uang dan Implementasinya di Indonesia hlm. 171


Harga Jual vs Harga Pokok Jual. Apa bedanya?

 Harga Jual vs Harga Pokok Jual. Apa bedanya?


Harga jual sering kali menjadi salah satu komponen yang harga yang sulit untuk ditentukan. Bahkan, tak jarang pengusaha muda menerka-nerka harga penjualan produk atau layanan yang mereka jual. Meski pun istilah tersebut mungkin sering terucap di kalangan orang. Tapi tak banyak, yang menyadari bahwa kedua istilah tersebut sebenarnya memiliki pengertian berbeda. Keduanya penting untuk dipahami dan ditetapkan dengan perhitungan matang. Karena keduanya dapat berpengaruh pada laba usaha yang akan Anda raih ke depannya.

Di artikel kali ini Anda akan menemukan tentang:

1. Mengenal Harga Hual
2. Pengertian dari Harga Pokok Jual
3. Cara menghitung Harga Pokok Jual
4. Cara menentukan Harga Jual
5. Permudah proses Pembukuan Usaha Anda!

Ikuti media sosial FR Consultant Indonesia untuk informasi lainnya tentang dunia Bisnis dan Digital Marketing, Keuangan beserta Perpajakan.

Mengenal Harga Jual

Sepintas harga jual bisa diartikan sebagai harga yang diberikan atau ditawarkan kepada konsumen yang ingin membeli produk atau layanan usaha Anda. Namun menelaah lebih dalam menurut ahli akuntansi, harga jual bisa dipahami sebagai berikut:

Harga Jual vs Harga Pokok Jual. Apa bedanya?

1. Menurut Mulyadi, harga jual adalah besaran harga yang dikenakan atau dibebankan kepada konsumen yang didapat dari perhitungan biaya produksi ditambah dengan biaya nonproduksi serta laba yang diharapkan.
2. Menurut Alimisyah dan Padji, Harga jual atau selling price merupakan harga jual yang meliputi biaya yang dikeluarkan untuk produksi dan distribusi ditambah dengan jumlah laba yang diinginkan.

Berdasarkan kedua pendapat tersebut, Anda pasti sudah bisa menyimpulkan. Bahwa harga jual adalah satuan harga yang dikeluarkan setelah perhitungan produksi, ditambah non-produk dan jumlah laba yang diharapkan. Itu sebabnya, Anda tidak bisa sembarang menentukan harga jual. Apabila Anda belum melakukan perhitungan terlebih dulu.

Pengertian dari Harga Pokok Jual

Harga pokok jual, atau Harga Pokok Penjualan, merupakan satuan harga yang paling dasar. Harga pokok penjualan (HPP) mencakup seluruh satuan harga yang dikeluarkan dalam proses membuat suatu produk hingga jadi. Di dalam HPP ini sudah termasuk biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan berbagai biaya tambahan yang tak terduga mau pun yang terduga.

Dikutip dari Software Akuntansi Online Terbaik di Indonesia - Jurnal, HPP juga sering disebut sebagai Cost of Goods Sold (COGS), yang merupakan jumlah pengeluaran dan beban. Baik secara langsung atau pun tidak, dikeluarkan oleh perusahaan. Seperti mulai dari bahan, tenaga kerja, dan faktor lain yang dibutuhkan untuk memperoleh atau memproduksi barang atau jasa, yang kemudian dapat dijual ke konsumen. Secara praktis, HPP adalah keseluruhan biaya produksi dalam kurun waktu tertentu.

Harga Jual vs Harga Pokok Jual. Apa bedanya?

Sebagai pengusaha, Anda perlu mengetahui dan menghitung HPP ini dengan cermat. Karena apabila tidak tepat, HPP ini juga dapat mempengaruhi pendapatan usaha Anda ke depannya.

HPP memiliki beberapa komponen penting yang tidak bisa dipisahkan, berikut di antaranya:

1. Persediaan awal barang dagang.

Yang diartikan sebagai persediaan barang dagang pada awal periode atau tahun buku berjalan. Bentuk atau nilai saldonya, tercatat dalam neraca saldo periode berjalan. Atau neraca awal perusahaan, atau pun neraca pada tahun sebelumnya.

2. Persediaan akhir barang dagang.

Persediaan ini terdapat di akhir periode atau akhir tahun buku berjalan. Saldonya biasa diketahui dari data penyesuaian akhir periode.

3. Pembelian bersih.

Komponen ini termasuk ke dalam seluruh pembelian barang dagangan yang dilakukan perusahaan. Baik tunai, mau pun kredit. Ditambah pula dengan biaya angkut pembelian, lalu dikurangi dengan potongan pembelian atau retur pembelian.

Cara menghitung Harga Pokok Jual (HPP)

Setelah mengetahui tentang pengertian HPP, selanjutnya adalah penting bagi Anda untuk mengetahui cara menghitung HPP. Supaya Anda bisa langsung menentukan harga untuk produk UMKM Anda. Secara singkatnya, berikut ini adalah contoh menghitung HPP:

Rumus HPP adalah: HPP = Barang tersedia untuk dijual – Persediaan akhir

- Barang tersedia untuk dijual, adalah persediaan barang dagangan awal ditambah pembelian bersih.
- Sedangkan, cara untuk mendapatkan pembelian bersih adalah: (pembelian + biaya angkut pembelian) – (Retur pembelian + potongan pembelian).

Dengan kata lain:

- HPP = Persediaan barang dagangan awal + Pembelian barang dagangan + Beban angkut pembelian + Retur pembelian dan pengurangan harga – Potongan pembelian – Persediaan barang dagangan akhir.

Kalau pun Anda rupanya mengalami kesulitan untuk menentukan konsep dan strategi bisnis serta keuangan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan bisnis dan keuangan seperti FR Consultant Indonesia.

Mari kita ambil contoh kasus:

CV Makmur, Jakarta 1 Juni 2021

- Persediaan barang dagangan (awal) = Rp15.000.000,00
- Pembelian = Rp50.000.000,00
- Retur pembelian dan PH = Rp1.500.000,00
- Potongan pembelian = Rp2.000.000,00
- Beban angkut pembelian = Rp1.000.000,00
- Persediaan barang dagangan (akhir) = Rp10.000.000,00

Maka perhitungan HPP dari data tersebut adalah:

- HPP = Persediaan barang dagangan (awal) + Pembelian – Retur pembelian – Potongan pembelian + Beban angkut pembelian – Persediaan barang dagangan (akhir).
- Harga Pokok Penjualan (HPP) = Rp15.000.000,00 + Rp50.000.000,00 – Rp1.500.000,00 – Rp2.000.000,00 + Rp1.000.000,00 – Rp10.000.000,00
- HPP = Rp52.500.000,00

Anda jangan sampai salah dalam menghitung HPP. Karena sangat penting, agar laporan keuangan usaha Anda dapat tercatat dengan akurat dan Anda tidak mengalami kerugian yang tidak jelas.

Cara Menghitung Harga Jual

Yang barusan adalah menghitung HPP, yang selanjutnya adalah menghitung harga jual. Secara sederhana Anda bisa menghitungnya dengan rumusan seperti ini:

- Harga Jual = Biaya Produksi + Biaya Non Produksi + Keuntungan yang Diharapkan

Ayo ambil contoh kasus. Dalam memproduksi produk, perusahaan CV Makmur mengeluarkan:

- Biaya produksi sebesar = Rp3.000.000,00.
- Biaya di luar dari proses produksi sebesar = Rp1.500.000,00.
- Serta keuntungan yang diharapkan didapat sebesar = Rp1.000.000,00.

Maka, berapakah Harga Jualnya?

- Harga Jual = Biaya Produksi + Biaya Non Produksi + Keuntungan yang Diharapkan
- Harga Jual = Rp3.000.000,00 + Rp1.500.000,00 + Rp1.000.000,00 = Rp5.500.000,00

Jadi, harga jual produk yang akan dijual CV Makmur adalah sebesar Rp5.500.000,00.

Bagaimana? Anda sudah bisa memperkirakan, kan? Bagaimana Anda menentukan harga jual dan harga pokok jual (HPP) untuk produk atau layanan usaha Anda?

Permudah proses Pembukuan Usaha Anda!

Meski pun sekilas terkesan sederhana, tapi kenyataannya menghitung HPP dan harga jual bisa sangat memusingkan. Anda tidak bisa salah, karena ketika Anda salah, Anda bisa saja menderita kerugian pendapatan yang tidak Anda sadari. Di sinilah Anda memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam menentukan kedua jenis harga ini. Kalau usaha Anda masih dalam skala kecil dengan penjualan produk yang tidak terlalu beragam, mungkin tidak terlalu sulit.

Tapi, di saat penjualan produk Anda bertambah, penting bagi Anda untuk semakin berhati-hati. Gunakan layanan konsultan apabila Anda ragu dalam menghitung dan menentukan kedua jenis harga ini. Lebih dari pada itu, suatu pembukuan usaha pun akan sangat berperan untuk menjaga kestabilan laporan keuangan usaha Anda. Bantuan teknologi seperti software akuntansi bisa menjadi rekomendasi terbaik untuk Anda dalam mengelola keuangan usaha. Anda pun bisa memetakan harga dan transaksi penjualan yang masuk.

Harga Jual vs Harga Pokok Jual. Apa bedanya?

Seandainya Anda pun masih mengalami kesulitan untuk menemukan harga pokok jual dan harga jual yang sesuai, Anda bisa menggunakan jasa konsultan bisnis milik FR Consultant Indonesia. Kami juga berperan sebagai penyedia jasa laporan keuangan dan jasa pembukuan untuk usaha. Bagi Anda yang tinggal di Depok, Anda bisa menggunakan jasa konsultan keuangan di Depok.

FR Consultant Indonesia memiliki staf-staf terbaik untuk membantu Anda memonitor sistem keuangan perusahaan Anda. Kami adalah juga jasa konsultan keuangan untuk pengelola keuangan bisnis, yang juga konsultan manajemen keuangan, sekaligus jasa konsultan pajak. Kami juga menyediakan tenaga ahli untuk konsultasi manajemen bisnis. Anda bisa menghubungi kami, karena kami hadir untuk Anda.

FR Consultant Indonesia, Solusi Pembuatan Laporan Keuangan dan Laporan Pajak Perusahaan dan Pribadi Hubungi 0813-8228-9991. (fr)